Perolehan Aktiva Tetap
Banyak macam cara dalam proses perolehan aset tetap, nanti saya akan posting satu satu dan contoh kasusnya, diantaranya
- Dibeli secara tunai
- Dibeli dengan cara mencicil
- Pertukaran
- Dibangun sendiri
- Dibeli dengan saham
Pada konsep dasarnya, perolehan aset tetap diakui sebesar HARGA PEROLEHAN.
Apa itu harga perolehan ?
Harga perolehan adalah SELURUH BIAYA yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tetap tersebut mulai dari biaya pembelian hingga semua biaya yang timbul hingga aset tetap tersebut siap digunakan atau dioperasikan.
Apa itu harga perolehan ?
Harga perolehan adalah SELURUH BIAYA yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tetap tersebut mulai dari biaya pembelian hingga semua biaya yang timbul hingga aset tetap tersebut siap digunakan atau dioperasikan.
Harga beli + semua biaya yang timbul dari proses pembelian hingga aset siap digunakan
![]() |
Perolehan Aktiva Tetap |
Aset Tetap Dibeli Tunai
Aset tetap yang diperoleh dengan dibeli secara tunai dicatat sebesar nominal yang dibayarkan.
Biasanya terdiri atas harga beli aset tetap termasuk juga didalamnya bea impor dan PPN masukan ditambah dengan semua biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan aset tetap tersebut
Seperti beban angkut, biaya pasang, ongkos balik nama, beban bongkar muat, juga biaya seperti membayar profesional yang dibutuhkan.
Dan apabila dalam pembelian tunai aktiva tetap terdiri dari berbagai macam aset tetap, maka harga pokok masing masing aset tersebut ditetapkan berdasar harga pasar relatif.
Apabila harga pasar relatif tidak diketahui, maka alokasi harga perolehan aset bisa dilakukan berdasar surat bukti dari suatu entitas/lembaga independen misalnya pajak.
Biasanya terdiri atas harga beli aset tetap termasuk juga didalamnya bea impor dan PPN masukan ditambah dengan semua biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan aset tetap tersebut
Seperti beban angkut, biaya pasang, ongkos balik nama, beban bongkar muat, juga biaya seperti membayar profesional yang dibutuhkan.
Dan apabila dalam pembelian tunai aktiva tetap terdiri dari berbagai macam aset tetap, maka harga pokok masing masing aset tersebut ditetapkan berdasar harga pasar relatif.
Apabila harga pasar relatif tidak diketahui, maka alokasi harga perolehan aset bisa dilakukan berdasar surat bukti dari suatu entitas/lembaga independen misalnya pajak.
PT Blimbing yang beroperasi di Kota Malang membeli sebuah mesin dari perusahaan supplier di Surabaya seharga Rp 1000, Pph 22 sebesar 7.5%
PT Blimbing, mesin dikirim via kurir yang ditunjuk, ongkos kirim dari Surabaya ke Malang sebesar Rp 100, dan instalasi pemasangan mesin memakan biaya Rp 50, dan asuransi pengiriman sebesar Rp 15
PT Blimbing, mesin dikirim via kurir yang ditunjuk, ongkos kirim dari Surabaya ke Malang sebesar Rp 100, dan instalasi pemasangan mesin memakan biaya Rp 50, dan asuransi pengiriman sebesar Rp 15
Bagaimanakan perlakuan akuntansi atas pembelian mesin tersebut ?
* Penilaian Aset:
Jika di uraikan, semua pengeluaran untuk memperoleh mesin tersebut adalah sebagai berikut :
Pembelian | 1000 | |
Pph 22 | 75 | |
Ongkos Kirim | 100 | |
Asuransi | 15 | |
Biaya Instalasi | 50 | |
Total Biaya | 1240 |
Total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 1.240 merupakan harga perolehan atas mesin tersebut
* Pengakuan Aset (pencatatan)
Pencatatan wajar:
Debit | | | Mesin | Rp1.240 | ||
Credit | | | Kas | Rp1.240 |
Pencatatan tidak wajar:
Debit | | | Mesin | 1000 | ||
Debit | | | Pph 22 | 75 | ||
Debit | | | Ongkos Kirim | 100 | ||
Debit | | | Asuransi | 15 | ||
Debit | | | Biaya Instalasi | 50 | ||
Credit | | | Kas | 1240 |
Pertanyaannya:
Apa alasan mengapa pada penjurnalan yang pertama dikatakan wajar sedangkan penjurnalan kedua tidak wajar ?
Ini dikarenakan, hendaknya pengeluaran/biaya yang dikeluarkan diakui saat periode dimana manfaat atas pengeluaran tersebut akan didapat/diperoleh.
Dalam contoh tadi, apabila dilakukan penjurnalan seperti yang kedua, maka ketika penutupan buku akan terlihat beban yang sangat tinggi.
Bahkan mungkin bisa menakibatkan PT. Blimbing terlihat seperti mengalami kerugi yang sangat besar karena pembebanan biaya kirim dan biaya instalasi secara bersamaan.
Sementara itu mesin yang diperoleh masih belum menghasilkan produk (output)
Mesin masih tidak memberikan manfaat
Sedangkan pada periode berikutnya laba akan nampak tinggi karena biaya yang diakui saat pembelian mesin yang sudah dimanfaatkan tidak ada karena sudah diakui saat periode pembelian..
Pencatatan akan menjadi wajar jika semua biaya biaya yang dikeluarkan tadi dikapitalisi atau diakui sebagai Harga Perolehan mesin
Kemudian pembebanannya dialokasikan secara bertahap pada periode berikutnya, periode dimana manfaat dari mesin tersebut dirasakan.
Pembelian Aset Tetap secara Gabungan (Lumpsum)
Apabila aset tetap yang dibeli secara gabungan, atau lebih dari satu jenis aset tetap, harga perolehannya dialokasikan atau dibagi kepada masing masing aset tersebut.
Pengalokasian harga perolehan gabungan berdasar pada perbandingan nilai wajar pada tiap aset yang bersangkutan.
Pengalokasian harga perolehan gabungan berdasar pada perbandingan nilai wajar pada tiap aset yang bersangkutan.
Contoh :
Suatu tanah, bangunan dan peralatan diperoleh dengan harga Rp.8000, menurut taksiran fiskus, harga masing-masing aktiva tersebut adalah :
Tanah Rp. 3.100, bangunan Rp. 2.500 dan peralatan Rp. 1.500
Maka untuk menentukan harga perolehan masing-masing aktiva tersebut adalah :
![]() |
Perolehan Aset Tetap |
Dan jurnalnya sebagai berikut:
Debit | | | Land | 3.500 | ||
Debit | | | Building | 2.800 | ||
Debit | | | Equipment | 1.700 | ||
Credit | | |
Cash
|
8.000 |
Aset yang di catat adalah harga perolehan bukan taksiran dari fiskus, tapi setelah ditambahi pembagian selisih harga beli secara keseluruhan yang sudah didistribusikan.
Baca juga lanjutan tulisan ini tentang perolehan aset tetap:
- Pertukaran dan Dibeli dengan mencicil (kontrak jangka panjang)
Sangat menarik. Di tempat saya dulu bekerja ongkos kirim tidak dimasukkan ke dalam harga perolehan. Ditunggu postingan selanjutnya, mohon disertai contoh yang mudah dipahami dan praktis
ReplyDeleteterima kasih masukannya,, ini juga masih belajar, juga belajar menulis agar enak dibaca dan mudah dipahami..
DeleteSeharusnya PPh Pasal 22 tidak dikategorikan kedalam Harga Aset, karena PPh 22 Punya Akun tersendiri yang akan dijadikan pengurang pada saat lapor SPT Badan.
DeleteKonteksnya adalah perolehan aktiva tetap. Alias Barang MODAL. Yang dibeli untuk dipakai sendiri. Untuk operasi perusahaan.
DeleteBukan barang DAGANG. Yang dibeli untuk dijual kembali.
Perlakuan keduanya sangat berbeda.
Misal:
Beli mesin untuk dijual kembali. Maka dia menjadi: Persediaan Barang Dagang.
Jika
Beli mesin untuk keperluan produksi, Maka dia menjadi aset tetap.
Barangnya sama, Tapi tujuannya berbeda, maka perlakuannya berbeda. Begitu juga dengan perlakuan pph-nya
mas kenapa pph 22 masuk kedalam harga perolehan? karna pph 22 nantinya dapat dijadikan sebagai pengurang pph badan
ReplyDeletebagaimana dengan pembelian barang (impor)? apakah bea masuk juga masuk ke dalam harga perolehan atas pembelian aktiva tetap?
Terima kasih
iya Mas Harry.. pada konsep dasarnya, harga perolehan adalah seluruh biaya yang dikeluarkan dalam upaya mendapatkan aktiva tetap dari awal hingga aktiva tersebut siap pakai (dioperasikan) termasuk pph, bea impor, atau bahkan biaya selamatan (tradisi jawa) atas pembelian sebuah mobil atau rumah pun bisa menambah harga perolehan atas pembelian aktiva tetap.. Kecuali BUNGA
Deletepph 22 bisa dijadikan sebagai pengurang pph badan itu lain urusan, tak ada sangkut paut dalam PENCATATAN PEROLEHAN atas aktiva tetap
cmiiw :)
Mas, yang di maksud Kecuali bunga itu, bunga apa ya mas?
Deleteapakah misalnya kita membeli sebuah peralatan dengan secara kredit. jika kita membeli suatu alat dengan kredit, otomatis kan pasti ada bunga nya tuh.. apa itu yang dimaksud sama mas?
tks
Iyap
Deletemau tanya ini sumbernya dari buku apa ya?
ReplyDeleteBuku sudah lupa, ini catatan semasih kuliah, udah lama sekali, tapi hampir semua buku tentang akuntansi dasar pembahasan harga perolehan seperti ini ada
DeleteSimple saja pertanyaannya...
ReplyDeleteApakah PPn bisa ditambahkan kedalam harga pokok penjualan?
Harga Pokok Penjualan (HPP)? mungkin maksudnya harga perolehan?
Deleteklo harga perolehan Bisa, semua biaya yang timbul dari pembelian/pembangunan sebuah aset ditambahkan ke dalam Harga perolehan kecuali Bunga bank yang timbul (jika didapatkan dengan hutang bank)
flow meter (instrument mesin pabrik) dibeli 10 thn yg lalu (harga beli tdk diketahui). Saat ini rusak krn korsleting saat kontraktor melakukan perbaikan pada instrument lain (apes). Hrga beli baru 50jt. Kontraktor menolak jika penggantian baru. Bgmn menghitung brp biapa penggantian wajarnya?
ReplyDeletebiaya pengganti flow meter (instrumen mesin) atau instrumen mesin yang lain yang sedang diperbaiki ? atau mesin secara keseluruhan ?
DeleteLalu kontraktor menggantinya dengan flow meter bekas ? atau masih bisa diperbaiki oleh kontraktornya ?
jika diganti dengan yang bekas, biaya penggantinya ya sebesar yang bekas tersebut.
jika di reparasi ulang, berapa biaya yang dikeluarkan untuk reparasi flow meter tersebut ?
atau tidak keluar uang karena merupakan tanggung jawab kontraktor ?
Mungkin artikel ini bisa membantu dari perspektif yang lain Pengeluaran aktiva / expenditure expense
Deletesangat bermanfaat gak salah dah mampir dimari. keep up the good work (y)
ReplyDeleteterima kasih sudah mampir dimari :)
Deleteuntuk apresiasi harga pasar tanah diatas harga perolehan itu sama seperti beban atau bagaimana ya mas? tolong di jawab ya
ReplyDeletesalam kenal mba endah, pertanyaan yang bagus
Deletetanah dicatat sejumlah harga perolehannya, bukan harga pasarnya
beda kasus jika perusahaan melakukan revaluasi terhadap aktiva tetapnya, ini akan menjadi menarik.
dimana setelah revaluasi ternyata harga tanah lebih tinggi dari nilai bukunya,
akan dikemanakan selisih hasil revaluasi terhadap nilai buku tanahya?
surplus revaluasi tersebut masuk dikapitalisasi dan diakui kedalam OCI (other comprehensive income)
dalam neraca tidak diatur secara khusus tentang penamaan akun nya,hanya tersirat disebut surplus revaluasi
tapi jika tidak direvaluasi, ya dicatat sebesar nilai buku/perolehannya.
semoga membantu
anggap saja memang perusahaan merevaluasi nilai harga tanah. itu gmn ya mas ? masuk sebagai income dan menambah laba perusahaan atau akan masuk di komponen neraca dan jd penambah modal kerja ? mohon dijawab ya mas. Thanks.
DeleteSelisih lebih revaluasi menambah komponen ekuitas
DeleteHallo kang Nicho..
ReplyDeleteKalo di Pengantar Akuntansi, pencatatan untuk perolehan AT memang seperti jurnal di Pencatatan wajar.
Tapi pada prakteknya adalah, kita tidak bisa langsung mengakui seluruh biaya yang dikeluarkan sebagai Harga Perolehan AT. Karena bagaimanapun, semua transaksi (khusus perusahaan yang sudah PKP) hampir seluruhnya kena pajak, khususnya PPN. Tentu PPN tersebut atau PPh lainnya tidak bisa langsung diakui sebagai Harga Perolehan. Apalagi jika nilai Pajaknya besar, maka sudah pasti akan diakui sebagai Kredit Pajak Masukan.
Sedangkan untuk Bebannya sendiri, setiap akhir bulan selama Masa Manfaat-nya kan selalu ada jurnal beban penyusutan.
CMIIW..
Hallo juga kang Unknown hehe
DeletePada dasarnya, AKTIVA TETAP diasumsikan sebagai aset yang akan digunakan terus menerus hingga habis asa ekonomisnya
TIDAK DIPERJUAL BELIKAN untuk mendapat gain/selisih keuntungan harga
Berbeda dengan pembelian inventory atau BARANG DAGANGAN yang memang tujuannya adalah untuk mendapatkan gain dari selisih harga pembelian dan penjualan
PPn Masukan dalam hal ini kaitannya adalah dengan pembelian inventory,
yang nantinya akan dijual kembali dengan harga yang lebih mahal tentunya disertai PPn Keluarannya
Pada inventory ini akan ada akun khusus dalam mencatat PPN masukan ataupun keluaran
dalam hal aktiva tetap, aktiva tidak akan dijual lagi, tentu tidak ada cerita PPn keluaran
tidak ada akun PPN keluaran dalam pembelian aktiva tetap, sehingga biaya yang timbul akan ditambahkan kedalam Harga Perolehan
bahwa Perlakuan akuntansi Aktiva Tetap dan Persediaan Barang dagang (inventory) adalah berbeda
Salah satu biaya yang timbul dalam perolehan aktiva tetap dan tidak dimasukkan kedalam harga perolehan adalah
beban bunga yang timbul akibat pembelian aktiva secara kredit..
beban bunga ini nantinya akan dicicil secara bulanan diperiode berikutnya dan tidak ditambahkan kedalam harga perolehan aktiva tetap.
semoga bisa dipahami, salam kenal
Salam Mas Niko,
DeleteBlognya sangat bermanfaat, tetapi sepertinya ada sesuatu yang keliru di kalimat "PPn Masukan dalam hal ini kaitannya adalah dengan pembelian inventory,
yang nantinya akan dijual kembali dengan harga yang lebih mahal tentunya disertai PPn Keluarannya"
Sepengetahuan Saya, lingkup PPN Masukan dan Keluaran tidak hanya terbatas pada pembelian inventory. Melainkan semua barang terkait dengan BKP (Barang Kena Pajak) dan otomatis juga dengan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Untuk lingkup lebih spesifiknya lagi, Bisa atau tidaknya PPN Fixed Asset dikreditkan, mengacu apakah barang tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan manajemen, operasional, distribusi dan pemasaran sebagaimana diatur dalam peraturan pajak.
Koreksi jika Saya keliru, sukses selalu Mas Niko.
Salam kenal mas Jefri
DeleteIya benar lingkup PPn masukan adalah semua yang terkait dengan BPK dan PKP
bahwa konteks ppn masukan disini adalah tentang aktiva tetap, bukan barang dagang.
asumsinya, aktiva tetap akan digunakan terus menerus tanpa ada niatan untuk dijual.
Bahwa PPn masukan adalah pajak yang TELAH kita bayar. yang kita titipkan(dipungut) oleh penjual aktiva tetap tersebut.
yang membutuhkan "pencatatan" ppn masukan adalah si penjual. pembeli tidak butuh pencatatan ppn masukan karena tidak akan dijual lagi.
Perusahaan tidak menemukan kepentingan lain lagi atas ppn. pajak sudah dibayar.
sepanjang perusahaan tidak memberikan NILAI TAMBAH atas aktiva tetap tersebut untuk kemudian dijual belikan kembali dengan mengharap laba.
Perusahaan tidak ada kepentingan lagi dengan PPN nya.
Perusahaan hanya ingin MENCATAT berapa total biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan aktiva tetap tersebut.
terserah perusahaan mau dipakai dibagian operasional, distribusi atau yang lainnya.
just my 2 sent. mohon koreksinya pandangan saya
regards
Bermanfaat bagi saya yang orang IT yang lagi belajar akuntansi
ReplyDeleteTerima kasih sudah berkunjung pak, semoga bermanfaat
Deletekalau misalnya perusahaan membangun gedung sendiri dengan hutang bank, nah itu bunganya kan tidak boleh dimasukkan di hp perolehn, nak terus dimasukkan akun apa mas ? terimakasih
ReplyDeleteUtang Bunga
DeleteSehingga, apakah jurnalnya menjadi Beban Bunga pada Utang bunga? kemudian menjadi pengurang laba?
DeleteSangat membantu sekali. Terimakasih..
ReplyDeleteKak tanya dong. Kalo misalnya beli mobil 200jt + ppn 10jt tpi yg d jurnal cuma harga mobilnya aja. Gmna kak ya buat jurnal penyesuaiannya buat masukin ppn nya ?
ReplyDeleteSaat mencatat pembelian
DeleteDebit : kendaraan 200 juta
Kredit : Kas/utang 200 juta
eh kurang .. ?
Gunakan saja jurnal koreksi, bukan jurnal penyesuaian
Debit : Kendaraan 10 juta
Kredit : Kas/utang 10 juta
semoga membantu
Jara buat jurnal penyesuaiannya gmna ya kak kalau beli aset yg ada PPN nya tpi PPN nya lupa gak di jurnal , jdi yg d jurnal cuma harga beli asetnya aja
ReplyDeletepake jurnal koreksi, bukan jurnal penyesuiaan
Deletemau tanya mas umur ekonomi masuk dalam harga perolehan gk?
ReplyDeleteTidak termasuk harga perolehan
Deleteumur ekonomis hanya asumsi prakiraan masa manfaat aktiva tetap
blog nya bermanfaat sekali buat saya yang sedang belajar akuntansi karena tuntutan pekerjaan, sukses selalu mas nicho
ReplyDeletesama2 Novi
Deletesukses karirnya...
Tanya dong.. soal tanggal perolehan suatu aset, apakah bisa tanggal perolehan lebih tua dari tanggal berdirinya perusahaan?
ReplyDeleteHalo mas Herdanto,
Deletetentu saja tidak bisa mas, tanggal perolehan aktiva tidak bisa lebih tua dari tanggal berdirinya perusahaan.
Umur aktiva boleh lebih tua, tapi tanggal PEROLEHAN akan DICATAT sejak aktiva tersebut diperoleh/dibeli/dibangun oleh perusahaan.
Mas saya mau nanya, ada contoh membeli tanah (tanah tersebut menjadi persediaan) senilai100jt lalu ada ppn 10jt. Maka harga perolehan tanah apakah menjadi 110jt? Bagaimana pajak nya mas untuk di cashflow aktivitas investasi 100jt atau 110jt mas, sedangkan di aktivitas operasional ada pembayaran pajak hhe
ReplyDelete"Tanah tersebut menjadi Persediaan"
DeleteFix ini perusahaan properti. Tanah tersebut bukan "aset tetap" tapi "persediaan".
Ini bukan kegiatan investasi. Bukan capital expenditure. Ini kegiatan operasional. Karena usahanya jual beli tanah.
Salam kenal mas Dery
Mas saya mau tanya kalau misalkan saya membeli aktiva tetap berupa bangunan dengan harga Rp 200 juta, kemudian selang dua tahun kemudian bangunan tersebut direnovasi dengan biaya Rp 50 juta.. Pertanyaan :
ReplyDelete1. Apakah biaya renovasi tersebut saya tambahkan ke dalam harga perolehan.? atau saya bukukan
sebagai beban pemeliharaan..?
2. Adakah standar pelaporan yang mengatur tersebut..?? Apakah PSAK atau IFRS.??
Terima Kasih
Perlakuan terhadap renovasi itu ada dua. Dianggap sebagai:
Delete1. Pengeluaran modal (capital expenditure) atau
2. Pengeluaran pendapatan
Ada standar di PSAK. Saya lupa detailnya. Untuk lebih memahami. Anda bisa baca penjelasan saya disini:
Pengeluaran Aktiva Tetap (Expenditure)
Dan juga disini:
Perbedaan Pengeluaran Modal vs Pengeluaran Pendapatan
Semoga cukup membantu. Dan salam kenal.
Jika ppn lupa tidak dimasukkan dalam harga perolehan kan instrusinya itu buat jurnal koreksi. Lalu apakah sama kasusnya bila kita lupa memasukkan biaya angkut/ biaya installasi dalam biaya perolehan.... tolong dibantu kak supaya dapat lebih mengerti... sooo saya suka banget artikelnya. Terimakasih..
ReplyDeleteIya sama
Deletebagaimana jika aset tetap yang dibeli belum pernah digunakan dalam kegiatan normal perusahaan?
ReplyDeleteYang ditanyakan apanya?
DeleteKak mau tanya, Pembelian mesin secara tunai jika ada nilai residu termasuk harga perolehan?
ReplyDeletemaaf kak, saya kurang paham pertanyaannya.
DeleteNilai residu itu nilai sisa. Kelak ketika aset sudah tidak produktif lagi.
mungkin yang dimaksud dengan tafsiran nilai residu. Nilai residu itu berhubungan dengan penyusutan. bahkan berpengaruh pada nilai penyusutan aktiva.
Harga perolehan tidak terpengaruh
Kak mau nanya, jika dalam suatu pembelian aset tetap diberikan potongan harga apakah berpengaruh terhadap harga perolehan?
ReplyDeleteSaya mau bertanya bagaimana jurnal pembelian aset jika masih dikredit.
ReplyDeleteContoh soal.
PT A membeli Mobil dengan harga 300 jta dengan DP 90 jta.
Mohon bantuannya. Thanks