Perolehan Aset Tetap


Perolehan Aktiva Tetap


Banyak macam cara dalam proses perolehan aset tetap, nanti saya akan posting satu satu dan contoh kasusnya, diantaranya
  • Dibeli secara tunai 
  • Dibeli dengan cara mencicil
  • Pertukaran
  • Dibangun sendiri
  • Dibeli dengan saham
Pada konsep dasarnya, perolehan aset tetap diakui sebesar HARGA PEROLEHAN.

Apa itu harga perolehan ?

Harga perolehan adalah SELURUH BIAYA yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tetap tersebut mulai dari biaya pembelian hingga semua biaya yang timbul hingga aset tetap tersebut siap digunakan atau dioperasikan.

Singkatnya:

Harga beli + semua biaya yang timbul dari proses pembelian hingga aset siap digunakan


perolehan aset tetap
Perolehan Aktiva Tetap

Aset Tetap Dibeli Tunai

Aset tetap yang diperoleh dengan dibeli secara tunai dicatat sebesar nominal yang dibayarkan.

Biasanya terdiri atas harga beli aset tetap termasuk juga didalamnya bea impor dan PPN masukan ditambah dengan semua biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan aset tetap tersebut

Seperti beban angkut, biaya pasang, ongkos balik nama, beban bongkar muat, juga biaya seperti membayar profesional yang dibutuhkan.

Dan apabila dalam pembelian tunai aktiva tetap terdiri dari berbagai macam aset tetap, maka harga pokok masing masing aset tersebut ditetapkan berdasar harga pasar relatif.

Apabila harga pasar relatif tidak diketahui, maka alokasi harga perolehan aset bisa dilakukan berdasar surat bukti dari suatu entitas/lembaga independen misalnya pajak.

Contoh Soal

PT Blimbing yang beroperasi di  Kota Malang membeli sebuah mesin dari perusahaan supplier di Surabaya seharga Rp 1000, Pph 22 sebesar 7.5%

PT Blimbing, mesin dikirim via kurir yang ditunjuk, ongkos kirim dari Surabaya ke Malang sebesar Rp 100, dan instalasi pemasangan mesin memakan biaya Rp 50, dan asuransi pengiriman sebesar Rp 15

Bagaimanakan perlakuan akuntansi atas pembelian mesin tersebut ?

* Penilaian Aset:

Jika di uraikan, semua pengeluaran untuk memperoleh mesin tersebut adalah sebagai berikut :

Pembelian 1000
Pph 22 75
Ongkos Kirim 100
Asuransi 15
Biaya Instalasi    50
 Total Biaya 1240

Total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 1.240 merupakan harga perolehan atas mesin tersebut

* Pengakuan Aset (pencatatan)

Pencatatan wajar:

Debit | Mesin Rp1.240
Credit | Kas Rp1.240

Pencatatan tidak wajar:

Debit |Mesin 1000
Debit | Pph 22 75
Debit | Ongkos Kirim 100
Debit | Asuransi 15
Debit | Biaya Instalasi 50
Credit  | Kas 1240


Pertanyaannya: 

Apa alasan mengapa pada penjurnalan yang pertama dikatakan wajar sedangkan penjurnalan kedua tidak wajar ? 

Ini dikarenakan, hendaknya pengeluaran/biaya yang dikeluarkan diakui saat periode dimana manfaat atas pengeluaran tersebut akan didapat/diperoleh.

Dalam contoh tadi, apabila dilakukan penjurnalan seperti yang kedua, maka ketika penutupan buku akan terlihat beban yang sangat tinggi.

Bahkan mungkin bisa menakibatkan PT. Blimbing terlihat seperti mengalami kerugi yang sangat besar karena pembebanan biaya kirim dan biaya instalasi secara bersamaan. 

Sementara itu mesin yang diperoleh masih belum menghasilkan produk (output)

Mesin masih tidak memberikan manfaat 

Sedangkan pada periode berikutnya laba akan nampak tinggi karena biaya yang diakui saat pembelian mesin yang sudah dimanfaatkan tidak ada karena sudah diakui saat periode pembelian..

Pencatatan akan menjadi wajar jika semua biaya biaya yang dikeluarkan tadi dikapitalisi atau diakui sebagai Harga Perolehan mesin 

Kemudian pembebanannya dialokasikan secara bertahap pada periode berikutnya, periode dimana manfaat dari mesin tersebut dirasakan.

Pembelian Aset Tetap secara Gabungan (Lumpsum)


Apabila aset tetap yang dibeli secara gabungan, atau lebih dari satu jenis aset tetap, harga perolehannya dialokasikan atau dibagi kepada masing masing aset tersebut.

Pengalokasian harga perolehan gabungan berdasar pada perbandingan nilai wajar pada tiap aset yang bersangkutan.

Contoh :

Suatu tanah, bangunan dan peralatan diperoleh dengan harga Rp.8000, menurut taksiran fiskus, harga masing-masing aktiva tersebut adalah :

Tanah Rp. 3.100, bangunan Rp. 2.500 dan peralatan Rp. 1.500

Maka untuk menentukan harga perolehan masing-masing aktiva tersebut adalah :

perolehan aset tetap
Perolehan Aset Tetap

Dan jurnalnya sebagai berikut:

Debit | Land 3.500
Debit | Building 2.800
Debit | Equipment 1.700
Credit  |
Cash
8.000

Aset yang di catat adalah harga perolehan bukan taksiran dari fiskus, tapi setelah ditambahi pembagian selisih harga beli secara keseluruhan yang sudah didistribusikan.


Baca juga lanjutan tulisan ini tentang perolehan aset tetap:



Comments

  1. Sangat menarik. Di tempat saya dulu bekerja ongkos kirim tidak dimasukkan ke dalam harga perolehan. Ditunggu postingan selanjutnya, mohon disertai contoh yang mudah dipahami dan praktis

    ReplyDelete
    Replies
    1. terima kasih masukannya,, ini juga masih belajar, juga belajar menulis agar enak dibaca dan mudah dipahami..

      Delete
    2. Seharusnya PPh Pasal 22 tidak dikategorikan kedalam Harga Aset, karena PPh 22 Punya Akun tersendiri yang akan dijadikan pengurang pada saat lapor SPT Badan.

      Delete
    3. Konteksnya adalah perolehan aktiva tetap. Alias Barang MODAL. Yang dibeli untuk dipakai sendiri. Untuk operasi perusahaan.
      Bukan barang DAGANG. Yang dibeli untuk dijual kembali.
      Perlakuan keduanya sangat berbeda.

      Misal:
      Beli mesin untuk dijual kembali. Maka dia menjadi: Persediaan Barang Dagang.
      Jika
      Beli mesin untuk keperluan produksi, Maka dia menjadi aset tetap.

      Barangnya sama, Tapi tujuannya berbeda, maka perlakuannya berbeda. Begitu juga dengan perlakuan pph-nya

      Delete
  2. mas kenapa pph 22 masuk kedalam harga perolehan? karna pph 22 nantinya dapat dijadikan sebagai pengurang pph badan

    bagaimana dengan pembelian barang (impor)? apakah bea masuk juga masuk ke dalam harga perolehan atas pembelian aktiva tetap?

    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya Mas Harry.. pada konsep dasarnya, harga perolehan adalah seluruh biaya yang dikeluarkan dalam upaya mendapatkan aktiva tetap dari awal hingga aktiva tersebut siap pakai (dioperasikan) termasuk pph, bea impor, atau bahkan biaya selamatan (tradisi jawa) atas pembelian sebuah mobil atau rumah pun bisa menambah harga perolehan atas pembelian aktiva tetap.. Kecuali BUNGA

      pph 22 bisa dijadikan sebagai pengurang pph badan itu lain urusan, tak ada sangkut paut dalam PENCATATAN PEROLEHAN atas aktiva tetap

      cmiiw :)

      Delete
    2. Mas, yang di maksud Kecuali bunga itu, bunga apa ya mas?
      apakah misalnya kita membeli sebuah peralatan dengan secara kredit. jika kita membeli suatu alat dengan kredit, otomatis kan pasti ada bunga nya tuh.. apa itu yang dimaksud sama mas?

      tks

      Delete
  3. mau tanya ini sumbernya dari buku apa ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Buku sudah lupa, ini catatan semasih kuliah, udah lama sekali, tapi hampir semua buku tentang akuntansi dasar pembahasan harga perolehan seperti ini ada

      Delete
  4. Simple saja pertanyaannya...
    Apakah PPn bisa ditambahkan kedalam harga pokok penjualan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Harga Pokok Penjualan (HPP)? mungkin maksudnya harga perolehan?
      klo harga perolehan Bisa, semua biaya yang timbul dari pembelian/pembangunan sebuah aset ditambahkan ke dalam Harga perolehan kecuali Bunga bank yang timbul (jika didapatkan dengan hutang bank)

      Delete
  5. flow meter (instrument mesin pabrik) dibeli 10 thn yg lalu (harga beli tdk diketahui). Saat ini rusak krn korsleting saat kontraktor melakukan perbaikan pada instrument lain (apes). Hrga beli baru 50jt. Kontraktor menolak jika penggantian baru. Bgmn menghitung brp biapa penggantian wajarnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. biaya pengganti flow meter (instrumen mesin) atau instrumen mesin yang lain yang sedang diperbaiki ? atau mesin secara keseluruhan ?

      Lalu kontraktor menggantinya dengan flow meter bekas ? atau masih bisa diperbaiki oleh kontraktornya ?

      jika diganti dengan yang bekas, biaya penggantinya ya sebesar yang bekas tersebut.

      jika di reparasi ulang, berapa biaya yang dikeluarkan untuk reparasi flow meter tersebut ?

      atau tidak keluar uang karena merupakan tanggung jawab kontraktor ?

      Delete
    2. Mungkin artikel ini bisa membantu dari perspektif yang lain Pengeluaran aktiva / expenditure expense

      Delete
  6. sangat bermanfaat gak salah dah mampir dimari. keep up the good work (y)

    ReplyDelete
  7. untuk apresiasi harga pasar tanah diatas harga perolehan itu sama seperti beban atau bagaimana ya mas? tolong di jawab ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. salam kenal mba endah, pertanyaan yang bagus

      tanah dicatat sejumlah harga perolehannya, bukan harga pasarnya

      beda kasus jika perusahaan melakukan revaluasi terhadap aktiva tetapnya, ini akan menjadi menarik.

      dimana setelah revaluasi ternyata harga tanah lebih tinggi dari nilai bukunya,

      akan dikemanakan selisih hasil revaluasi terhadap nilai buku tanahya?

      surplus revaluasi tersebut masuk dikapitalisasi dan diakui kedalam OCI (other comprehensive income)

      dalam neraca tidak diatur secara khusus tentang penamaan akun nya,hanya tersirat disebut surplus revaluasi

      tapi jika tidak direvaluasi, ya dicatat sebesar nilai buku/perolehannya.

      semoga membantu

      Delete
    2. anggap saja memang perusahaan merevaluasi nilai harga tanah. itu gmn ya mas ? masuk sebagai income dan menambah laba perusahaan atau akan masuk di komponen neraca dan jd penambah modal kerja ? mohon dijawab ya mas. Thanks.

      Delete
    3. Selisih lebih revaluasi menambah komponen ekuitas

      Delete
  8. Hallo kang Nicho..

    Kalo di Pengantar Akuntansi, pencatatan untuk perolehan AT memang seperti jurnal di Pencatatan wajar.

    Tapi pada prakteknya adalah, kita tidak bisa langsung mengakui seluruh biaya yang dikeluarkan sebagai Harga Perolehan AT. Karena bagaimanapun, semua transaksi (khusus perusahaan yang sudah PKP) hampir seluruhnya kena pajak, khususnya PPN. Tentu PPN tersebut atau PPh lainnya tidak bisa langsung diakui sebagai Harga Perolehan. Apalagi jika nilai Pajaknya besar, maka sudah pasti akan diakui sebagai Kredit Pajak Masukan.

    Sedangkan untuk Bebannya sendiri, setiap akhir bulan selama Masa Manfaat-nya kan selalu ada jurnal beban penyusutan.

    CMIIW..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hallo juga kang Unknown hehe

      Pada dasarnya, AKTIVA TETAP diasumsikan sebagai aset yang akan digunakan terus menerus hingga habis asa ekonomisnya

      TIDAK DIPERJUAL BELIKAN untuk mendapat gain/selisih keuntungan harga

      Berbeda dengan pembelian inventory atau BARANG DAGANGAN yang memang tujuannya adalah untuk mendapatkan gain dari selisih harga pembelian dan penjualan

      PPn Masukan dalam hal ini kaitannya adalah dengan pembelian inventory,
      yang nantinya akan dijual kembali dengan harga yang lebih mahal tentunya disertai PPn Keluarannya

      Pada inventory ini akan ada akun khusus dalam mencatat PPN masukan ataupun keluaran

      dalam hal aktiva tetap, aktiva tidak akan dijual lagi, tentu tidak ada cerita PPn keluaran
      tidak ada akun PPN keluaran dalam pembelian aktiva tetap, sehingga biaya yang timbul akan ditambahkan kedalam Harga Perolehan

      bahwa Perlakuan akuntansi Aktiva Tetap dan Persediaan Barang dagang (inventory) adalah berbeda

      Salah satu biaya yang timbul dalam perolehan aktiva tetap dan tidak dimasukkan kedalam harga perolehan adalah
      beban bunga yang timbul akibat pembelian aktiva secara kredit..

      beban bunga ini nantinya akan dicicil secara bulanan diperiode berikutnya dan tidak ditambahkan kedalam harga perolehan aktiva tetap.

      semoga bisa dipahami, salam kenal

      Delete
    2. Salam Mas Niko,

      Blognya sangat bermanfaat, tetapi sepertinya ada sesuatu yang keliru di kalimat "PPn Masukan dalam hal ini kaitannya adalah dengan pembelian inventory,
      yang nantinya akan dijual kembali dengan harga yang lebih mahal tentunya disertai PPn Keluarannya"

      Sepengetahuan Saya, lingkup PPN Masukan dan Keluaran tidak hanya terbatas pada pembelian inventory. Melainkan semua barang terkait dengan BKP (Barang Kena Pajak) dan otomatis juga dengan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Untuk lingkup lebih spesifiknya lagi, Bisa atau tidaknya PPN Fixed Asset dikreditkan, mengacu apakah barang tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan manajemen, operasional, distribusi dan pemasaran sebagaimana diatur dalam peraturan pajak.

      Koreksi jika Saya keliru, sukses selalu Mas Niko.

      Delete
    3. Salam kenal mas Jefri

      Iya benar lingkup PPn masukan adalah semua yang terkait dengan BPK dan PKP

      bahwa konteks ppn masukan disini adalah tentang aktiva tetap, bukan barang dagang.

      asumsinya, aktiva tetap akan digunakan terus menerus tanpa ada niatan untuk dijual.

      Bahwa PPn masukan adalah pajak yang TELAH kita bayar. yang kita titipkan(dipungut) oleh penjual aktiva tetap tersebut.

      yang membutuhkan "pencatatan" ppn masukan adalah si penjual. pembeli tidak butuh pencatatan ppn masukan karena tidak akan dijual lagi.

      Perusahaan tidak menemukan kepentingan lain lagi atas ppn. pajak sudah dibayar.
      sepanjang perusahaan tidak memberikan NILAI TAMBAH atas aktiva tetap tersebut untuk kemudian dijual belikan kembali dengan mengharap laba.

      Perusahaan tidak ada kepentingan lagi dengan PPN nya.

      Perusahaan hanya ingin MENCATAT berapa total biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan aktiva tetap tersebut.
      terserah perusahaan mau dipakai dibagian operasional, distribusi atau yang lainnya.

      just my 2 sent. mohon koreksinya pandangan saya

      regards

      Delete
  9. Bermanfaat bagi saya yang orang IT yang lagi belajar akuntansi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih sudah berkunjung pak, semoga bermanfaat

      Delete
  10. kalau misalnya perusahaan membangun gedung sendiri dengan hutang bank, nah itu bunganya kan tidak boleh dimasukkan di hp perolehn, nak terus dimasukkan akun apa mas ? terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sehingga, apakah jurnalnya menjadi Beban Bunga pada Utang bunga? kemudian menjadi pengurang laba?

      Delete
  11. Sangat membantu sekali. Terimakasih..

    ReplyDelete
  12. Kak tanya dong. Kalo misalnya beli mobil 200jt + ppn 10jt tpi yg d jurnal cuma harga mobilnya aja. Gmna kak ya buat jurnal penyesuaiannya buat masukin ppn nya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saat mencatat pembelian

      Debit : kendaraan 200 juta
      Kredit : Kas/utang 200 juta

      eh kurang .. ?

      Gunakan saja jurnal koreksi, bukan jurnal penyesuaian

      Debit : Kendaraan 10 juta
      Kredit : Kas/utang 10 juta

      semoga membantu

      Delete
  13. Jara buat jurnal penyesuaiannya gmna ya kak kalau beli aset yg ada PPN nya tpi PPN nya lupa gak di jurnal , jdi yg d jurnal cuma harga beli asetnya aja

    ReplyDelete
    Replies
    1. pake jurnal koreksi, bukan jurnal penyesuiaan

      Delete
  14. mau tanya mas umur ekonomi masuk dalam harga perolehan gk?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak termasuk harga perolehan

      umur ekonomis hanya asumsi prakiraan masa manfaat aktiva tetap

      Delete
  15. blog nya bermanfaat sekali buat saya yang sedang belajar akuntansi karena tuntutan pekerjaan, sukses selalu mas nicho

    ReplyDelete
  16. Tanya dong.. soal tanggal perolehan suatu aset, apakah bisa tanggal perolehan lebih tua dari tanggal berdirinya perusahaan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo mas Herdanto,

      tentu saja tidak bisa mas, tanggal perolehan aktiva tidak bisa lebih tua dari tanggal berdirinya perusahaan.

      Umur aktiva boleh lebih tua, tapi tanggal PEROLEHAN akan DICATAT sejak aktiva tersebut diperoleh/dibeli/dibangun oleh perusahaan.

      Delete
  17. Mas saya mau nanya, ada contoh membeli tanah (tanah tersebut menjadi persediaan) senilai100jt lalu ada ppn 10jt. Maka harga perolehan tanah apakah menjadi 110jt? Bagaimana pajak nya mas untuk di cashflow aktivitas investasi 100jt atau 110jt mas, sedangkan di aktivitas operasional ada pembayaran pajak hhe

    ReplyDelete
    Replies
    1. "Tanah tersebut menjadi Persediaan"

      Fix ini perusahaan properti. Tanah tersebut bukan "aset tetap" tapi "persediaan".

      Ini bukan kegiatan investasi. Bukan capital expenditure. Ini kegiatan operasional. Karena usahanya jual beli tanah.

      Salam kenal mas Dery

      Delete
  18. Mas saya mau tanya kalau misalkan saya membeli aktiva tetap berupa bangunan dengan harga Rp 200 juta, kemudian selang dua tahun kemudian bangunan tersebut direnovasi dengan biaya Rp 50 juta.. Pertanyaan :

    1. Apakah biaya renovasi tersebut saya tambahkan ke dalam harga perolehan.? atau saya bukukan
    sebagai beban pemeliharaan..?
    2. Adakah standar pelaporan yang mengatur tersebut..?? Apakah PSAK atau IFRS.??

    Terima Kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perlakuan terhadap renovasi itu ada dua. Dianggap sebagai:
      1. Pengeluaran modal (capital expenditure) atau
      2. Pengeluaran pendapatan

      Ada standar di PSAK. Saya lupa detailnya. Untuk lebih memahami. Anda bisa baca penjelasan saya disini:
      Pengeluaran Aktiva Tetap (Expenditure)

      Dan juga disini:
      Perbedaan Pengeluaran Modal vs Pengeluaran Pendapatan

      Semoga cukup membantu. Dan salam kenal.

      Delete
  19. Jika ppn lupa tidak dimasukkan dalam harga perolehan kan instrusinya itu buat jurnal koreksi. Lalu apakah sama kasusnya bila kita lupa memasukkan biaya angkut/ biaya installasi dalam biaya perolehan.... tolong dibantu kak supaya dapat lebih mengerti... sooo saya suka banget artikelnya. Terimakasih..

    ReplyDelete
  20. bagaimana jika aset tetap yang dibeli belum pernah digunakan dalam kegiatan normal perusahaan?

    ReplyDelete
  21. Kak mau tanya, Pembelian mesin secara tunai jika ada nilai residu termasuk harga perolehan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. maaf kak, saya kurang paham pertanyaannya.
      Nilai residu itu nilai sisa. Kelak ketika aset sudah tidak produktif lagi.

      mungkin yang dimaksud dengan tafsiran nilai residu. Nilai residu itu berhubungan dengan penyusutan. bahkan berpengaruh pada nilai penyusutan aktiva.
      Harga perolehan tidak terpengaruh

      Delete
  22. Kak mau nanya, jika dalam suatu pembelian aset tetap diberikan potongan harga apakah berpengaruh terhadap harga perolehan?

    ReplyDelete
  23. Saya mau bertanya bagaimana jurnal pembelian aset jika masih dikredit.

    Contoh soal.

    PT A membeli Mobil dengan harga 300 jta dengan DP 90 jta.
    Mohon bantuannya. Thanks

    ReplyDelete

Post a Comment

Thanks for coming, kritik dan sarannya kami tunggu, berkomentarlah dengan sopan | Mohon maaf apabila komentar atau pertanyaan yang tidak terjawab karena keterbatasan waktu dan ilmu | Semoga artikel ini bermanfaat.