Apa itu OBLIGASI ? Apa yang dimaksud dengan obligasi ?
Obligasi adalah surat hutang. Surat utang yang bagaimana ?
Pengertian Obligasi
Obligasi atau yang juga dikenal dengan istilah bond merupakan sertifikat atau surat berharga yang berisi tentang pengakuan atas hutang oleh penerbit obligasi kepadad investor (pemberi pinjaman).Pengertian obligasi adalah sertifikat atau surat berharga yang isinya adalah kontrak antara investor selaku pemegang obligasi dengan perusahaan penerbit obligasi yang menyatakan bahwa pemegang obligasi telah meminjamkan sejumlah dana kepada perusahaan penerbit obligasi.
Perusahaan penerbit obligasi sebagai peminjam dana, berkewajiban untuk membayar sejumlah bunga secara berkala sesuai dengan tempo yang telah ditetapkan dan juga melunasi pokok pinjaman ketika tanggal jatuh tempo obligasi.
Utang obligasi umumnya diterbitkan oleh pemerintah dan perusahaan swasta yang membutuhkan dana dari luar perusahaan.
Kupon obligasi adalah tingkat bunga pinjaman obligasi yang harus dibayarkan oleh debitur kepada kreditur.
Pada umumnya obligasi diterbitkan pada rentang waktu tertentu. Pinjaman obligasi umumnya berjangka waktu menengah - panjang. Rata rata obligasi di Indonesia memiliki jangka waktu 5 tahun dan yang paling lama 30 tahun.
Obligasi adalah produk dari pasar modal. Bukan produk dari lembaga keuangan seperti bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Bank biasanya tidak bertanggungjawab terhadap semua tuntutan dan resiko yang muncul dari investasi obligasi. Obligasi tidak termasuk objek program penjaminan simpanan. Bank hanya menjadi agen penjual obligasi.
Kesepakatan lain dalam obligasi bisa dicantumkan seperti pemegang obligasi atau adanya pembatasan upaya hukum yang dibisa diambil oleh penerbit obligasi.
Obligasi adalah utang namun dalam bentuk sekuritas. Sama seperti saham, utang obligasi bisa dipindahtangankan. Obligasi bisa diperjual-belikan dipasar sekunder layaknya saham.
Bagi penerbit, baik pemerintah ataupun perusahaan, obligasi merupakan opsi pendanaan yang menarik karena memiki jangka waktu yang relatif panjang dengan biaya yang relatif murah.
Dari sudut investor, ketika berinvestasi obligasi. Akan terlihat mirip dengan investasi dideposito bank. Investor akan memperoleh bunga (kupon) secara berkala. Umumnya diberikan setiap tiga (3) bulan, enam (6) bulan atau satu (1) tahun sekali sampai dengan jangka waktu tempo yang telah ditentukan.
Pengertian Obligasi Menurut Para Ahli
Berk [2007:212]"Obligasi merupakan surat berharga yang diterbitkan (dijual) oleh perusahaan atau pemerintah untuk memperoleh dana dari investor dengan pemberian kompensasi berupa bunga yang dibayarkan berdasarkan perjanjian awal."
Fahmi [2013:42]
"Obligasi adalah surat berharga yang didalamnya tercantum berbagai hal yang menjelaskan tentang nilai nominal, tingkat kupon (suku bunga), nama penerbit, jangka waktu serta ketentuan ketentuan lain yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang dijual kepada publik."
Tandelilin [2010:40]
"Obligasi merupakan sekuritas berisi janji untuk memberi pembayaran tetap sesuai jadwal yang telah ditetapkan."
Pratomo dan Nugraha [2009]
"Obligasi merupakan surat hutang berjangka waktu lebih dari satu (1) tahun dengan tingkat suku bunga tertentu yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah untuk memperoleh dana dari masyarakat yang nantinya akan digunakan untuk pembiayaan perusahaan atau anggaran pemerintah."
Yuliana dkk [2011]
"Obligasi adalah surat tentang pengakuan hutang yang diterbitkan perusahaan atau pemerintah atau lembaga yang lain sebagai pihak yang berhutang. Memiliki nilai nominal dan kesanggupan dalam pembayaran bunga secara berkala dengan tingkat persentase atau bunga tertentu yang tetap."
Frank J. Fabozzi
"Obligasi merupakan jenis hutang atau surat pengakuan utang sebuah perusahaan atau pemerintah yang akan dibayar lunas ketika waktu jatuh tempo sebesar jumlah nominalnya. Penghasilan yang bisa diperoleh dari sebuah obligasi adalah tingkat bunga yang dibayarkan oleh penerbit obligasi."
Keuntungan Obligasi ?
Perusahaan maupun investor akan mendapatkan keuntungan dengan dengan obligasi.Bagi perusahaan, obligasi jelas menguntungkan dengan mendapatkan sumber dana perusahaan yang akan diperlukan untuk kegiatan operasional maupun pengembangan ekspansi perusahaan.
Obligasi dan saham sering menjadi pertimbangan utama manajemen keuangan dalam mendapatkan sumber dana perusahaan. Ada beberapa keuntungan ketika manajemen memutuskan untuk memilih menerbitkan obligasi daripada saham. Antara lain :
- Penerbitan obligasi tidak mengganggu hak pengendalian pemegang saham karena pemegang obligasi statusnya adalah kreditur. Tidak mempunyai hak suara didalam perusahaan.
- Obligasi bisa menghemat pajak. Bunga obligasi adalah beban perusahaan yang bisa menjadi pengurang pajak.
- Earning Per Share (EPS) lebih tinggi karena tidak terdapat penerbitan saham baru.
Keuntungan untuk Investor ?
1. Bunga
Obligasi memberikan pendapatan bunga untuk investornya. Bunga tersebut umumnya disebut dengan kupon obligasi. Ada 2 jenis kupon dalam obligasi. Fixed coupon (kupon tetap) dan floating coupon (kupon mengambang)
Kupon obligasi umumnya lebih tinggi daripada bunga deposito bank.
Perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut berkewajiban membayar bunga kepada pemilik obligasi dari perusahaan tersebut. Karena pada dasarnya obligasi adalah SURAT UTANG.
Karena obligasi adalah hutang, maka obligasi mempunyai privelage yang lain. Yakni menjadi prioritas pelunasan apabila jika dibandingkan dengan instrumen lain seperti saham.
Walaupun obligasi adalah hutang. Namun pada kasus tertentu ada obligasi yang tidak memberikan bunga. Zero Coupon Bond namanya.
Baca juga : Obligasi Tanpa Bunga (Zero Coupon Bond)
2. Mudah dijual belikan.
Obligasi mudah untuk diperjual-belikan atau diperdagangkan dipasar sekunder. Bursa Efek Indonesia (BEI) atau diluar BEI
Capital gain merupakan keuntungan yang didapat dari selisih harga obligasi ketika obligasi yang dimiliki diperdagangkan. Contohnya, harga obligasi awal adalah 100 %, dan ketika obligasi tersebut akan dijual, harganya naik menjadi sebesar 120 %. Jika obligasi tersebut terjual, maka pemilik obligasi tersebut akan mendapatkan keuntungan sebesar 20 %.
4. Dijadikan Agunan. Obligasi bisa dijadikan jaminan seperti obligasi negara.
5. Aman. Obligasi termasuk investasi yang aman karena pembayaran bunga dan pokok pinjamannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pihak yang Menerbitkan Obligasi
Siapa saja yang bisa menerbitkan obligasi ?Tentu saja pihak yang membutuhkan uang. Dengan cara berhutang.
Umumnya yang menerbitkan obligasi adalah perusahaan yang memerlukan tambahan uang untuk pengembangan usaha. Selain itu pemerintah juga bisa menerbitkan obligasi. Bahkan obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah lebih sering kita dengar.
Berikut pihak pihak yang biasanya menerbitkan obligasi.
- Pemerintah
- Lembaga supranasional. Misalnya Bank Investasi Eropa
- Lembaga pemerintahan. Umumnya disebut agency bonds
- Sub-sovereign. Di Indonesia biasa disebut dengan SUN (Surat Utang Negara)
- Perusahaan swasta
- Spesial Purpose Vehicles. Sebuah perusahaan yang bertujuan khusus untuk menguasai aset tertentu. Tujuannya untuk penerbitan obligasi yang disebut Efek Beragun Aset
Jenis Jenis Obligasi
Di Indonesia, jenis utang obligasi terdapat beberapa macam. Beberapa jenis obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah di Indonesia contohnya sebagai berikut :- Obligasi Rekap. Obligasi yang bertujuan untuk Program Rekapitalisasi Perbankan
- Obligasi Ritel Indonesia. Obligasi yang bertujuan menutup defisit APBN. Obligasi ini bernominal kecil supaya bisa dibeli secara ritel.
- Surat Utang Negara. Sama dengan Obligasi Ritel Indonesia, Tujuannya menutup defisit APBN
- Sukuk atau Obligasi Syariah. Sama seperti Surat Utang Negara namun dengan berdasarkan pada prinsip syariah.
Pada perusahaan swasta, ada beberapa jenis obligasi yang umum diterbitkan.
- Secure and Unsecured Bonds, Secure bond merupakan obligasi yang terdapat jaminan aset perusahaan tertentu seperti tanah, pabrik, gedung. Sedangkan Unsecured bond merupakan obligasi yang diterbitkan dngan kredit umum oleh penerbit.
- Term and Serial Bonds. Term bond adalah obligasi yang memiliki jangka waktu yang spesifik dimasa depan. Serial Bond merupakan obligasi yang dibayar dengan cara cicilan.
- Registered and Bearer Bonds. Registered bond adalah obliglasi yang diterbitkan menggunakan nama dari pemiliknya. Bearer bond merupakan obligasi yang terdaftar/didaftarkan. Pemegang bearer bond harus menggunakan kupon dalam menerima pembayaran bunganya.
- Convertible and Callable Bond. Convertible bonds merupakan obligasi yang bisa dikonversi menjadi saham biasa perusahaan. Callable bonds merupakan obligasi yang bisa ditarik dalam jumlah tertentu sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.
Referensi: www.edukasisaham.co.id, https://binus.ac.id, cermati.com
Kak, bagaimana dengan pembelian obligasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan untuk infrastruktur, apakah benar hal tersebut termasuk dalam pelanggaran HAM terhadap buruh yang membayar BPJS?
ReplyDeleteRef: https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20180321154904-78-284758/bpjs-tenaker-parkir-duit-rp73-triliun-untuk-infrastruktur
Dalam kaca mata aksi korporasi: itu sah sah saja. Menurut saya.
DeleteDan selama ini saya tidak melihat ada larangan menggunakan dana asuransi untuk investasi. Bahkan negara menyuruh perusahaan asuransi untuk membeli obligasinya: SBN. Untuk mendanai proyek infrastruktur.
Jadi tidak ada masalah. Kecuali ada aturan tertentu yang tidak saya ketahui dan batasan batasan jumlah dana yang bisa di investasikan.
Melanggar HAM? tidak. Kecuali jika buruh/nasabah tidak mendapatkan haknya. Selama bisa diberikan. Itu tidak ada masalah.
Haram/halal? itu lain soal.
Saya baru mau memulai bermain Obligasi ada penawaran dari Pemerintah melalui BCA.. Saya cuma mau tanya Resiko aja..
ReplyDeleteThanks
maaf pak, boleh bertanya tentang obligasi.
ReplyDeletejika perusahaan sudah tidak bisa membayar bunga obligasi yang telah jatuh tempo maka apakah menurut hukum nya ?? apakah perusahaan tersebut dihentikan dan diambil oleh perintah atau dipailitkan...
Bunga obligasi? Mungkin maksudnya + pokok pinjamannya.?
DeleteTidak ada mekanismenya tersendiri. Negara tidak berham mengambil alih. Bukan hak miliknya. Kecuali BUMN. Itu pun tidak berhak. Tidak seenak pemerintah. Ada undang undang yang mengaturnya.
Tidak bisa langsung dipailitkan. Ada banyak tahapan untuk bisa pailit. Melewati pengadilan tata niaga.
Kalau keuangan perusahaan mampu. Tapi tidak bayar. Bisa dilaporakan ranah hukum. Penggelapan (pidana) dalam kesepakatan bisnis (perdata). Nanti proses di pengadilan.
Tapi jika keuangan perusahaan tidak mampu untuk membayar. Bisa diajukan permohonan pailit ke pengadilan tata niaga. Hakimlah yang akan menentukan pailit tidaknya. Itu setahu saya. Yang tidak begitu memahami ranah hukum. Semoga bisa membantu.