Begini Pajak Progresif Mobil Itu


Pajak Progresif Mobil
Pajak Progresif

Informasi Umum Pajak Progresif

Pajak Progresif adalah pajak yang tarif pemungutannya menggunakan persentase yang naik atau meningkat seiring makin naiknya nilai objek pajak, semakin banyaknya kuantitas jumlah yang dipergunakan sebagai dasar pengenaan pajak. 

Di Indonesia, Terdapat dua jenis pajak yang menggunakan tarif pajak progresif, yaitu Pajak Penghaslan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Progresif diberlakukan untuk kendaraan pribadi, baik roda empat ataupun roda dua dengan syarat nama pemilik dan alamatnya sama. 

Apabila nama pemilik dan juga alamat tempat tinggalnya berbeda, maka pajak progresif tidak dikenakan. 

Pajak progresif juga tidak berlaku untuk kendaraan angkutan umum dan kendaraan dinas pemerintah.

Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan bermotor dengan kepemilikan orang pribadi yang berdasarkan alamat dan nama yang sama akan dikenai tarif Pajak Progresif yang besarnya sebagai berikut :

1. Kendaraan ke 1 : 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )
2. Kendaraan ke 2 : 2 % ( 2 % x NJKB )
3. Kendaraan ke 3 : 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )
4. Kendaraan ke 4 : 4 % (4 % x NJKB )

Bagaimanakah cara menghitung besaran pajak yang harus dibayar untuk kendaraan yang anda miliki?

Bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil ?

Rumus Perhitungan Pajak Progresif Pajak Kendaraan Bermotor

Dasar Pengenaan Pajak

Yang menjadi dasar pengenaan pajak progresif mobil adalah hasil dari perkalian dua unsur pokok, yaitu:
  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau harga pasaran yang umum
  • Bobot yang merefleksikan secara relatif tingkat kerusakan jalan atau efek negatif atas penggunaan kendaraan bermotor yang dinyatakan didalam koefisien yang nilainya satu atau lebih
Khusus untuk kendaraan bermotor yang diperguakan diluar jalan umum, termasuk juga alat berat serta kendaraan di air, dasar pengenaan pajaknya hanya Nilai Jual Kendaraan Berotor

Contoh penghitungan pajak progresif mobil

Pak Syarif yang tinggal di Jakarta memiliki 5 mobil yang tipe dan tahunnya sama pada tahun 2014 pajak masing masing mobil milik Pak Syarif sama (contoh dipermudah supaya bisa dengan mudah memperlihatkan berapa kenaikan pajaknya) yaitu :

Pajak Kendaraan Bermotor : Rp 1.5000.000
SWDKLLJ : Rp      143.000
    Total : Rp   1.643.000

Tahun 2015 Samsat DKI diberlakukan pajak progresif mobil, maka cara menghitungnya seperti ini:

Langkah pertama yaitu mengetahui NJK atau Nilai Jual Kembali yang telah ditetapkan oleh Dispenda setempat untuk masing masing mobil yang dimiliki oleh Pak Syarif (besarnya dibuat sama supaya lebih mudah dimengerti).

Caranya adalah:

NJK : PKB x 2/3 x 100
: Rp 1.500.000 x 2/3 x 100
: Rp 100.000.000

Jadi pajak pada tahun 2015 untuk tiap tiap mobil Pak Syarif adalah seperti berikut:

Mobil Pertama :
PKB : 100.000.000 x 1,5 %
: 1.500.000 (sama dengan tahun sebelumnya)
SWDKLLJ :    143.000
     Total : 1.643.000
======================================================
Mobil Kedua :
PKB:100.000.000 x 2 %
:2.000.000(terjadi kenaikan)
SWDKLLJ:   143.000
     Total:2.143.000
======================================================
Mobil Ketiga :
PKB:100.000.000 x 2,5%
:2.500.000(terjadi kenaikan lagi)
SWDKLLJ:   143.000
     Total:2.643.000
======================================================
Mobil Keempat :
PKB:100.000.000 x 4 %
:4.000.000(dan... naik lagi)
SWDKLLJ:   143.000
     Total:4.143.000
======================================================
Mobil Kelima :
PKB:100.000.000 x 4 %
:4.000.000(sama seperti tahun ke 4)
SWDKLLJ:   143.000
     Total:4.143.000

Bagaimana untuk Pajak progresif motor ?

Perhitungannya sama saja dengan perhitungan Pajak Progresif Mobil seperti contoh di atas, hanya tinggal menyesuaikan dengan besar kecilnya PKB-nya

Notes:
Supaya terhindar dari tarif Pajak Progresif, maka lakukanlah proses Balik Nama Kendaraan anda yang dijual ke orang lain agar kendaraan anda yang telah anda jual ke orang lain tidak dihitung sebagai milik anda.

Dan orang lain yang membeli kendaraan anda tersebut segara diminta untuk melaporkannya ke Samsat Provinsi dimana kendaraan tersebut dialihkan.

Pelaporan ini hendaknya dilaksanakan dalam 30 hari setelah pergantian kepemilikan kendaraan dilakukan

Wajib Pajak tadi mengajukan surat peryataan di Samsat setempat, dengan melengkapi foto kopi KTP diatas materai Rp 6.000 dan juga Kartu Keluarga


Comments

  1. Itu uang progresif tadi kemana, trus bukti2 kalau kt sdh membayar progresif bisa dilihat dmn, dan tujuannya apa..????????

    ReplyDelete
    Replies
    1. uangnya masuk kas negara (pemda)
      untuk membatasi pemilikan kendaraan pribadi

      Delete
  2. Ma tanya, kl punya motor 1, mobil 1 apakah kena protein ?

    ReplyDelete
  3. Mau tanya, apa bner untuk tahun 2015 pajak progresif dihitung dari kk( kartu keluarga) ..terimakasih..

    ReplyDelete
    Replies
    1. kabarnya sih iya,, semisal 1 kk ada 3 mobil, maka akan dikenakan progresif walaupun atas nama yang berbeda tapi masih satu kk

      Delete
    2. Klo ada 2 mobil ? 1 punya sy, 1 punya istri kena kg ga progresifnya??

      Delete
    3. sepertinya kena progresif, masih satu kk,
      tapi tiap daerah memiliki aturan yang berbeda

      Delete
  4. Yang bingung cara ngitung pajak kendaraan bermotornya, atau mau cek pajak kendaraan, Monggo di download aplikasi ini,, saya coba ternyata sangat membantu..
    https://play.google.com/store/apps/details?id=com.aztadeveloper.simulasiPKB

    ReplyDelete
  5. Mau tanya klo kendaraan mobil kedua dgn harga 230.500.000 kira-kira pajak progresif nya berapa ya,tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. tiap daerah tarifnya bisa berbeda beda perhitungan progresifnya

      Delete
  6. Kalo atas nama beda alamat sama masih kenak progresif atau nggak?

    ReplyDelete
  7. Saya pernah tanya sama biro jasa langganan saya,Sampai sekarang yg kena tarif progresif itu masih dengan nama dan alamat yang sama.
    Sedangkan untuk kendaraannya hitungnya mobil dan motor sendiri-sendiri, jadi kalo punya 1 mobil dan satu motor dengan nama yang sama tidak kena tarif progresif.

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya memang mobil sendiri, dan motor sendiri,, tapi klo mobil lebih dari 1 kena progresif thanks dah mampir :)

      Delete
  8. Apa pajak 5 tahunan di butuhkan BPKB asli

    ReplyDelete
    Replies
    1. BPKB sepertinya tidak, tapi STNK yang asli dan fotokopiannya
      walau BPKB masih di bank masih bisa,

      Delete
  9. pembayaran pajak kendaraan bermotor di samsat apa betul ada +an uang registrasi/kwitansi???

    ReplyDelete
  10. Mo tnya jika skrg sy msh kena pajak progresif krn mobil yg sy jual blm dibalik nama o/pemiliknya trus apa stlh blk nama, pajak sy di thn dpn berubah? Thx

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya, setelah balik nama ga kena progresif lagi, sudah lapor jual?

      Delete
  11. Mau tanya dunk bang, klo mobil stnk yg pertama di blokir...mobil yg kedua kena progresif ga?? Walaupun yg pertama belum balik nama...pencerahannya yah...yrims

    ReplyDelete
    Replies
    1. mobil kedua kk berbeda pastinya? ga kena sepertinya...

      Delete
  12. Maaf mau nanya..kalau motor yg kena pajak progresif itu yg cc berapa yaa..??saya di jateng,tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tiap daerah berbeda beda aturan pajak progresifnya...
      di daerah jateng, motor yang kena progresif yang cc 200 ke atas.. (motor mewah yak)

      sumber: http://pekalongankab.go.id/fasilitas-web/artikel/ekonomi/2348-pajak-progresif-menurut-perda-provjateng-nomor-2-tahun-2011.html

      tapi kebanyakan daerah hampir sama peraturannya, mungkin jakarta yang beda tentang pajak progresif motor

      terima kasih

      Delete
  13. Maaf mau nanya,jd klo kita punya 2 mobil dgn tipe yg berbeda, kita bayar pajak msg2 mobil sesuai perhitungan di atas?atau cukup kita bayar mobil kedua kita?atau mobil dgn harga tertinggi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. tipe yang berbeda bagaimana?

      ya tetap dibayar pajak progresif seperti di atas, tiap mobil ya harus bayar pajak.

      kecuali kalau yang satu mobil pribadi, yang satu mobil niaga, seperti truk, pick up.. tetap bayar pajak masing masing tapi tidak kena progresif

      Delete
  14. mau nanya kalau misalnya kita punya mobil nama sama,alamat di jalan yang sama tapi nomer rumah berbeda kira-kira kena pajak progresif nggak??? terus kalau misalnya nama beda alamat sama tapi mobilnya di pakai di kota atau diluar propinsi yang bersangkutannya mobil plat L nama mr xxx alamat misalnya masih sama dengan orang tuanya di rungkut tapi si mr xxx itu menggunakan mobilnya di kota/propinsi lain kira-kira kena progresif juga nggak???

    ReplyDelete
    Replies
    1. lihat aja KK (kartu keluarga) - nya

      klo satu kk kena tarif progresif, klo beda KK tidak tarif progresif

      lain kasus klo satu mobil pribadi, satunya mobil niaga (truk, pickup dll) tidak kena tarif progresif,

      semoga membantu

      Delete
  15. mau nanya kalau nama beda alamat sama tapi mobilnya di pakai di kota atau propinsi lain kira-kira kena progresif juga nggak???

    ReplyDelete
    Replies
    1. beda KK (kartu keluarga) apa sama ?

      klo satu KK tetap kena tarif progresif, tidak peduli mau dipake dimana mobilnya..

      regards,

      Delete
  16. Pembayaran pajak untuk mobil ke dua, sprt illustrasi di atas, sudah all in atau memang itu hanya progresif nya saja dan ditambah dengan pajak "tahunan" nya?

    Mobil Kedua :

    PKB : 100.000.000 x 2%
    : 2.000.000 (terjadi kenaikan)
    SWDKLLJ : 143.000
    Total : 2.143,000

    ReplyDelete
  17. Ktp saya dipinjem temen buat atas nama dan alamat mobil dia krn lokasi kerja .... trus skrg saya pingin punya mobil atas nama seperti yh di KTP saya ... apakah msh dihitung progesif ....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya, sudah dihitung pajak progresif pak

      Delete
  18. Sangat membantu thx gan..

    ReplyDelete
  19. Mau tanya . Kalo punya pickup 2 truk 1 , nama pemilik sama.. apakah kena progresif kah....??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setahu saya, tidak. Kendaraan niaga tidak ada progresif. Ga tau lagi kalau aturannya udah ganti.

      Delete

Post a Comment

Thanks for coming, kritik dan sarannya kami tunggu, berkomentarlah dengan sopan | Mohon maaf apabila komentar atau pertanyaan yang tidak terjawab karena keterbatasan waktu dan ilmu | Semoga artikel ini bermanfaat.