Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor - Membayar Pajak Motor adalah rutinitas tahunan dimana banyak orang malas untuk melakukannya karena malasnya berhubungan dengan birokrasi, tidak mengerti cara dan syarat bayar pajak motor dan alasan lainnya.
Banyak para pemilik kendaraan bermotor yang masih belum mengetahui tata cara, syarat dan prosedur yang harus dilakui dalam membayar pajak motor.
Sehingga banyak yang mengandalkan pesuruh (calo) dengan sedikit mengeluarkan tips.
Namun, jika anda cukup sabar, memiliki banyak waktu dan ingin membayar pajak tanpa melalui calo.
Caranya ternyata cukup mudah.
Siapkanlah semua dokumen dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.
Berikut ini tata cara dan syarat bayar pajak kendaraan bermotor yang saya kutip dari NTMC Korlantas Polri
Anda bisa mendapatkan formulir lengkap di loket pendaftaran pada samsat setempat.
Formulir harus di isi lengkap dan dilampirkan berkas yang dibutuhkan.
Berkas berkas yang dibutuhkan dan dilampirkan adalah:
Perpanjang Pajak STNK Tahunan
Dan selesai, Anda telah selesai menunaikan Bayar Pajak Motor
Notes:
Untuk proses 5 tahunan, setelah anda melakukan pembayaran pajak STNK, kemudian anda bawa bukti pembayaran tersebut kepada loket pengambilan TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor supaya bisa mengambil Plat Nomor Kendaraan yang baru
Khusus untuk proses perpanjangan pajak motor tahunan juga bisa dilayani di Samsat keliling atau gerang Samsat. dan jangan lupa untuk membawa BPKB Asli dan KTP sebaga bukti keaslian
Terima kasih telah membaca Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor, semoga tulisan ini membantu anda.
Banyak para pemilik kendaraan bermotor yang masih belum mengetahui tata cara, syarat dan prosedur yang harus dilakui dalam membayar pajak motor.
Sehingga banyak yang mengandalkan pesuruh (calo) dengan sedikit mengeluarkan tips.
Bayar Pajak Motor |
Namun, jika anda cukup sabar, memiliki banyak waktu dan ingin membayar pajak tanpa melalui calo.
Caranya ternyata cukup mudah.
Siapkanlah semua dokumen dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.
Berikut ini tata cara dan syarat bayar pajak kendaraan bermotor yang saya kutip dari NTMC Korlantas Polri
Langkah 1
Mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK yang sesuai dengan data di STNK serta BPKB.Anda bisa mendapatkan formulir lengkap di loket pendaftaran pada samsat setempat.
Formulir harus di isi lengkap dan dilampirkan berkas yang dibutuhkan.
Berkas berkas yang dibutuhkan dan dilampirkan adalah:
Perpanjang Pajak STNK Tahunan
- STNK yang Asli + Fotocopy
- Fotocopy BPKB
- KTP yang Asli + Fotocopy sesuai dengan nama pada STNK dan BPKB
- Cek Fisik Kendaraan Bermotor
- STNK Asli + Fotocopy
- Fotocopy BPKB
- KTP Asli + Fotocopy sesuai dengan nama pada STNK dan BPKB
Langkah ke 2
Setelah formulis diisi lengkap, selanjutnya berkas permohonan tersebut diserahkan pada Loket Penyerahan BerkasLangkah ke 3
Setelah menunggu, Anda nanti akan diberi slip pembayaran pajak yang sudah tercantum didalamnya jumlah pajak yang harus segera dibayar.Langkah ke 4
Menyerahkan slip pembayaran serta uang untuk membayar dengan besar biaya pajak yang harus dibayar ke KasirLangkah ke 5
Setelah anda melakukan pembayaran pajak, nanti anda akan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran pajak lalu kemudian bukti pembayaran tersebut diserahkan ke loket tempat pengambilan STNKDan selesai, Anda telah selesai menunaikan Bayar Pajak Motor
Notes:
Untuk proses 5 tahunan, setelah anda melakukan pembayaran pajak STNK, kemudian anda bawa bukti pembayaran tersebut kepada loket pengambilan TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor supaya bisa mengambil Plat Nomor Kendaraan yang baru
Khusus untuk proses perpanjangan pajak motor tahunan juga bisa dilayani di Samsat keliling atau gerang Samsat. dan jangan lupa untuk membawa BPKB Asli dan KTP sebaga bukti keaslian
Terima kasih telah membaca Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor, semoga tulisan ini membantu anda.
maturnuwun pun tambah kaweruh...
ReplyDeleteBPKB tdk dibutuhkan buat Pajak tahunan. Bawa saja : STNK ASLI, KTP, MAP.
ReplyDeletesep.,itu saya hanya mengutip dari ntmc polri
DeleteHatur nuhun, sangat membantu ......
ReplyDeletesama sama kang
ReplyDeletekalo STNK sama nama KTP nya beda gimana..?
DeleteGan, bayar Pajak Motor itu perbulan atau pertahun? Maaf newbie
ReplyDeleteTerimakasih.
pertahun gan
DeleteMap nya wrna apa ya bossboss?
DeleteAdik sya waktu bayar pajak tidak bawa bpkb kena denda 50 ribu, dan tidak bawa ktp aslj jga kena denda 50rb,,padahal motornya sy beli sma org, jdi gg memungkinkan bwa ktp org tersebut,apa kejadian ini sering terjadi y?
ReplyDeleteya
Deleteasas
Deleteitu kan kesempatan cari uang..pecat aza semuanya.. biar bayar online lewat bank,lebih praktis. jangankan samsat,, PLN aja korup. uang saya 1,5 jutaan di makan sama pln dan ga dinkembalikan dengan 1001 macam alasan.. masyarakat mah cuma nanggung kerugian. . mau komplain kemana lagi..?? masih bagus jazamnya belanda dulu daripada sekarang .... HUH !!!!!
DeleteAssalamualaikum Wr.Wb
ReplyDeletesaya di sni ingin menawarkan jasa saya untuk membayar pajak dan bikin sim motor atau mobil
Bagi anda yang minat silahkan anda menghubungi bpk marup no 0821-1164-8157
ini serius saya tidak main2
dijamin cepat tepat dan akurat
Wassalamualaikum Wr.Wb
ada calo juga,.jiss
Deletesaya mau melakukan pembayaran pajak motor di samsat barabai hulu sungai tengah. saat datang tanya satpam langsung diarahkan ke CALO. masa disuruh bayar lebih 50 ribu dari yang tertera di kertas pajak. brp biaya formulir map dan lain2? . saya mikir begini ternyata orang samsat cari duit. orang ingin bayar pajak malah dipersulit .tdk mengherankan birokrasi di indonesia.
ReplyDeletehaha inilah I N D O N E S I A
Deleteseharurnya masalh pajak itu di buat online.. atau dibayar lewat bank. kapan perlu di samsat sendiri TIDAK Di perbolehkan untuk bayar pajak di sana,, karna SDM nya hanya mempersulit masyarakat yg ingin BAYAR PAJAK.
ReplyDeleteitulah salah satu alasan kenapa masyarakat enngan mau bayar pajak, karna selalu tidak sesuai dengan nominal yg harus di bayarkan. mau jadi apa indonesia ini kalo kayak gitu oknum yg bersangkutan selalu mempersulit masyarakat ?????
Betulllllllllll.....
DeleteSaya dukung koment nya....
Gua jg barusan mendapat perlakuan spt itu...
Tlg bg pengalaman bg yg tau, sy beli m0tor atas nama orang lain,sdangkan org itu skrg dmana sy g tau,sy cri alamat yg trtera di stnk ,bpkb orgnya udah pndah,mslahnya sy mau pjak m0tor tp tdk bisa krna hrus pakai ktp asli,sy punya yg fotocopy g bsa,ada yg tau s0lusinya?
ReplyDeleteKlo gtu harus balik nama om biar ga pusing nyari ktp orang itu...
DeleteSolusinya datang ke samsat terdekat bawa ktp asli anda dan bpkb asli kendaraan serta kendaraan anda untuk dilakukan cek fisik kendaraan, setelah itu langsung ke loket pendaftaran dan bilang mau balik nama atau bbn oke
DeleteSolusinya datang ke samsat terdekat bawa ktp asli anda dan bpkb asli kendaraan serta kendaraan anda untuk dilakukan cek fisik kendaraan, setelah itu langsung ke loket pendaftaran dan bilang mau balik nama atau bbn oke
DeleteHarus kota sesuai plat nomor,atau samsat" di semua kota klo mau perpanjang pajak?
ReplyDeleteKato ktp asli nya kaga ada bisa ga yah bayar pajak taunan nya
ReplyDeleteSaya beli motor bekas, terus sekarang bpkb nya hilang, jadi gimana untuk perpanjangan pajak kendaraaanya??
ReplyDeleteBPKB hilang? katanya sih bisa, tapi rada susah birokrasinya,,
DeleteHarus urus surat keterangan HILANG dulu di kantor polisi + STNK asli dan fotocopy + KTP
bisa nggak ya bayar pajak diwakilkan,
ReplyDeleteBisa, asal dokumennya lengkap
Deleteaduh kok mesti ktp asli, ya. padahal sy mau membantu pemerintah melancarkan pemasukan pajak. kok dipersulit. Astaghfirllah.
ReplyDeleteyah aturannya udah begitu, mungkin maksudnya buat memagari motor mobil hasil curian (?)
DeleteKalo ganti plat nomor apa harus pake bpkb asli pak ?
ReplyDeletetidak, Pake Fotocopian bisa
Deleteklo yang asli ada di bank atau leasing, tinggal minta fotocopynya
misi kalo domisili jkt, mau perpanjang stnk motor bdg gmn caranya ya perpanjang stnk tanpa balik badngun. trims
ReplyDeleteya ini susahnya, soalnya pajak motor adalah pajak daerah,
Deleteklo cek fisik (gesek) bisa dimana aja,
Mhon bntuannya gan,saya mw byar pjak namun bpkbnya tinggal di kampung.itu gmna ya gan
ReplyDeleteyg 5 tahunan ? pake fotokopiannya bisa, klo ga ada ya paketin aja,
Deleteklo cek fisik (gesek) dimana saja bisa
Padahal klo pajak di permudah akan bagus buat inkam pemerintah. Kebanyakan stnk tak sesuai ktp .karena beli motor bekas itu permasalahanya.klo masalah buat memagari hasil curian itu sangat gak efektif ..sbb menurut pendapat sy stnk dan bpkb aja sebetulnya udah cukup kuat untuk perpanjang.knp persulit krn gak ada ktp asli. Sedangkan motor bekas namanya pasti beda. Jdi solusi apa jadi korupsi.
ReplyDeleteYa tergantung petugas skrg .mau solusi atau korupsi
ReplyDeletesepakat bro
DeleteMau tanya dong, saya belom pernah bayar pajak motor sendiri dan sekarang saya ingin membayar sendiri biar tahu tp apakah buat lokasi Jakarta selatan bisa membayar di samsat cinere?
ReplyDeletewah kurang tahu, tidak paham daerah jakarta, mestinya sih bisa
Deletesama sama dibawah Pemda DKI
tes tes.. apakah blog ini masih terurus?, hehehee
ReplyDeleteHalo halo
Delete