MUDAH !! Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan


Cara menghitung PBB atau pajak bumi dan bangunan ternyata TAK SESULIT yang dibayangkan.

Masyarakat yang juga sebagai wajib pajak banyak yang belum mengetahuinya.

Bahkan banyak yang enggan membayar pajak bumi dan bangunan dikarenakan ketidaktahuan tentang bagaimana cara menghitung pajak bumi dan bangunan nya.

Rumus PBB = 0,5 % x Tarif Tetap x NJOP

Bagaimana cara menghitung dengan rumus diatas ? Sebaiknya baca cara dan ketentuan yang ada terlebih dahulu.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah nilai jugal objek pajak atau yang lebih dikenal dengan NJOP.

Yang dimaksud NJOP yaitu harga rata rata yang didapat dari sebuah transaksi jual beli yang wajar.

Apabila tidak ada transaksi jual beli, penentuan NJOP ditetapkan dengan cara membandingkan harga dengan objek lain yang masih sejenis ataupun nilai perolehan yang baru atau NJOP pengganti.

1. Perbandingan harga dengan obyek lain yang sama jenis.

Pendekatan ini dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang lain, yang masih sejenis, lokasinya masih berdekatan, memiliki fungsi yang sama dan sudah diketahui nilai harga jualnya.

2. Nilai perolehan baru

Pendekatan ini dilakukan dengan cara menghitung semua biaya yang telah dikeluarkan dalam mendapatkan objek pajak tersebut.

Namun, ketika penilaian sedang dilakukan, nilainya harus dikurangi penyusutan yang terjadi yang sesuai dengan kondisi fisik dari objek pajak tersebut.

3. Nilai jual pengganti

Pendekatan ini dihitung berdasarkan pada hasil produksi yang didapat oleh objek pajak tersebut.

cara menghitung pajak bumi dan bangunan
Cara menghitung PBB

Apabila kita membeli sebuah rumah besarta tanahnya atau tanah kosong saja, maka NJOP nya bukan nilai transaksi pembelian rumah yang dilakukan.

NJOP-nya adalah nilai penjualan secara rata rata yang ditetapkan oleh kantor pajak.

Ada beberapa faktor dalam menentukan besaran NJOP :
  1. Letak
  2. Pemanfaatan
  3. Peruntukan
  4. Kondisi Lingkungan
Faktor yang menentukan dalam klasifikasi bangungan :
  1. Bahan yang digunakan dalam bangunan
  2. Rekayasa
  3. Letak
  4. Kondisi lingkungan

Contoh Cara Menghitung PBB | Pajak Bumi dan Bangunan

Sebelumnya pahami istilah istilah yang terkait dengan pajak bumi dan bangunan :

PBB:Pajak Bumi dan Bangunan
NJOP:Nilai Jual Objek Pajak
NJKP:Nilai Jual Kena Pajak
NJOTKP:Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak

Besarnya NJOTKP diperoleh dari kantor pelayanan pajak dimana tempat objek pajak tersebut berada.

Dasar Penghitungan Pajak

Dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan adalah atau nilai jual kena pajak atau disingkat dengan NJKP.

Besarnya NJKP berupa persantase tertentu terhadap NJOP

Persentase NJKP ditetapkan paling rendah sebesar 20 % dan yang paling tinggi hingga 100 %

Besaran persentase tersebut sudah ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
.
Contoh :

NJOP besarnya Rp 1.000.000, persentase NJOP misalnya 20 %.

Maka NJKP sebesar :

         20% x Rp 1.000.000 : Rp 200.000


Rumus menghitung PBB : 0,5 persen X Tarif Tetap X NJOP
     (Berdasarkan pada UU No 12 Tahun 1994)


Contoh sederhana :

Ahmad Sobirin memiliki rumah seluas 36 meter persegi yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 72 meter persegi.

Diketahui harga tanah tersebut adalah 2.000.000 per meter dan bangunan dihargai Rp 1.000.000 per meter persegi

Selain itu terdapat taman yang luasnya 36 mter persegi

Taman tersebut permeternya senilai Rp 500.000

Dan jika Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.

Berapakah Ahmad Sobirin harus membayar PBB nya ?

Catat beberapa data yang ada :

Tanah : 72 x 2.000.000 = 144.000.000
Bangunan : 36 x 1.000.000 =   36.000.000
Taman : 36 x 500.000 =   18.000.000


1. Menghitung Nilai Bangunan

Nilai Bangunan = Bangunan + Taman - NJOPTKP

Bangunan : Rp 36.000.000
Taman : Rp 18.000.000 (+)
RP 54.000.000
NJOPTKP : Rp 10.000.000 (-)
Nilai Bangunan : Rp 44.000.000

2. Menghitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

Nilai Bangunan : Rp 44.000.000
Nilai Tanah : Rp 144.000.000 (+)
NJOP Rp 188.000.000

3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) :

Nilai Bangunan : 0,50% x 20% x Rp 44.000.000 = Rp 44.000
Nilai Tanah : 0,50% x 20% x Rp 144.000.000 = Rp 144.000 (+)
Pajak Bumi dan Bangunan
Rp 188.000

Besaran nilai pajak bumi dan bangunan Bpk Ahmad Sobirin yang harus dibayar sebesar Rp 188.000

Tidak sulit bukan ?

Perlu diingat, dalam pembayaran PBB, seorang wajib pajak memiliki beberapa hak berikut ini :
  • Mengajukan keberatan terhadap PBB
  • Mengajukan banding jika keberatan tersebut tidak diterima
  • Mengusulkan pengurangan atas pembayaran PBB
  • Melakukan Pembetulan Surat Ketetapan (SKP) pajak bumi dan bangunan

Jika anda telat dalam membayar PBB, maka anda akan terkena denda sebanyak 2 % perbulan sejak tanggal jatuh tempo hingga maksimal telat selama 2 tahun atau sekitar 48 %. Lumayan kaann?


Comments

  1. Ass alkm,,,salam sejahtra,, mau tanya sy mmbeli sebidang tanah dgn ukuran, 350 m2 dgn harga 50jt, apakah harga pembelian di bawah 60jt dapat di kenakan pajak pembelian,,, mohon penjelasannya ,, trim buat admin

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waalaikumsalam warohmatullahiwabarokatuh

      terima kasih bpk afit telah mampir di blog saya ini

      apakah pembelian tanah dibawah 60 juta kena pajak pembelian? Tergantung, bapak beli tanah di daerah mana, karena tiap daerah besaran NPTKP (Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak) tidak sama, untuk mengetahui NPTKP daerah bapak, bisa menghubungi Kanwil Dirjen Pajak setempat

      Contoh: untuk Jakarta NPTKP sebesar 60 juta, Depok sejumlah 20 jt, jadi tiap daerah tidak sama

      Besaran tarif pajak bisa bapak hitung dengan rumus ini..

      NJOP/harga jual –NPTKP] X 5%

      Smoga membantu

      Delete
    2. ijin pak nicho, ada sedikit koreksi:
      Seharusnya pertanyaanya, apakah ketika saya membeli tanah seharga 50 juta terutang BPHTB?
      dan
      Apakah penjual tanah, yang menjual tanah seharga 50 juta , terutang PPh Final?
      Karena pembeli dikenakan BPHTB dan penjual dikenakan PPh (Pajak Penghasilan).
      Untuk perhitungan BPHTB ada pengurang NPOPTKP
      dan
      Untuk perhitungan PBB ada pengurang NJOPTKP
      terima kasih

      Delete
  2. Ass. Selamat pagi pak, saya mau minta tolong bapak atau ibu, sa tidak tau tentang, saya baru beli rumah dan tanah dengan depoloper, jadi depoloper tersebut lah yg mengurus pajal saya, dia minta ttd saya dgn terburu buru, dia bilang,, biar masalah pajak cepat selesai, jadi pas saat terburu buru, saya sempat foto berkas yang saya ttd. Minta tolong ya bapak dan ibu bantu saya. Trims sebelunya.

    ReplyDelete
  3. Apa sanksi seseorang jika telat dalam membayar pajak bumi bangun .

    ReplyDelete
    Replies
    1. sanksinya denda 2 persen perbulan

      Delete
    2. Sanksi yang 2% perbulan harus ditagih dengan STP, jadi ketika wajib pajak membayar PBB (SPPT), meskipun terlambat, kalau tidak ada STP, wajib pajak ya seharusnya membayar sejumlah yang ada di SPPT saja, tanpa sanksi yg 2% perbulan tadi

      Delete
  4. Pak mau tanya bener g pak bl rumah d btn dan ada tanah huknya.permeter hrgnya 500x24m,terus kena pahak sbesar 3.450.000.bahkan lbh kecil pajaknya dr luas tanah 66 meter+bangunan 32 kena pajak cm 2.800.000

    ReplyDelete
    Replies
    1. mohon maaf pa ponglan. saya agak bingung dengan pertanyaannya

      apakah njop-nya sama?

      tanah uk. 500x24 kena : 12000 meter persegi = 3.450.000 ?
      tanah 66 meter + bangunan 32 = 2.800.000 ?

      Delete
  5. maaf pak mau tanya
    saya beli tanah di bali seharga 600 jt
    gmna pak saya bisa menghitung pajak yg harus saya bayar per tahun?

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk PBB, pajaknya ditetapkan, beda dengan PPN dan PPh yang kita menghitung sendiri

      Delete
  6. Replies
    1. 20 % itu Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

      udah ada di peraturan pemeritah
      besarannya antara 20% hingga 100%

      Delete
  7. Slmat siang pak.....sy mau menanyakan....bagaimana cara yg termudah untuk mengetahui tanah tsb sdh bayar pajak/ blm ??? Mksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa ditanyakan ke dinas perpajakan daerah/dispenda

      Delete
  8. Assalmualaikum,saya mau tanyapak ahmad memiliki sebidang tanah seluas 200m persegi dengan harga jual 800.000 permeter persegi atas tanah tersebut terdiri dari sebuah bangunan seluas 150 m persegu.dengan harga jual 400.000 m persegi .berdasarkan data tersebut berapakah pajak bumi dan bangunan pak ahmad setahun jika nilai jual bangunan tidak kena pajak 12.000.000!

    ReplyDelete
  9. Makash bpk pembelajaran ny.

    ReplyDelete
  10. Maaf pak mau nayak contoh BPHTB dan PPN. Cara menghitungnya gimana nya. Mohon bantuannya

    ReplyDelete
  11. Assalamialaikim mas eka mau tanya dong dulu org tua saya beli tanah 140m2 dengan harga 20jt. Berapa besar pajak yg harus di bayar? Trims

    ReplyDelete
  12. Assalamualaikum mas eka mau tanya gimana cara menghitung Pajak jual beli rumah, jika di PBB nya hanya tertera luas bumi/tanah 145m2 dgn NJOP per m2 Rp. 614.000 sedang luas bangunannya nihil. Padahal diatas tanah tsb ada bangunannya/rumah krn mungkin tdk ada IMB nya maka di PBB hanya tertera luas bumi/tanahnya saja, untuk itu sy minta tolong untuk dihitung pajak BPHTB dan PPh Final, jika di daerah Tangerang Selatan dgn NJOPTKP sebesar Rp. 60 jt

    ReplyDelete
  13. Assalamualaikum mas eka mau tanya gimana cara menghitung Pajak jual beli rumah, jika di PBB nya hanya tertera luas bumi/tanah 145m2 dgn NJOP per m2 Rp. 614.000 sedang luas bangunannya nihil. Padahal diatas tanah tsb ada bangunannya/rumah krn mungkin tdk ada IMB nya maka di PBB hanya tertera luas bumi/tanahnya saja, untuk itu sy minta tolong untuk dihitung pajak BPHTB dahttps://nichonotes.blogspot.com/logout?d=https://www.blogger.com/logout-redirect.g?blogID%3D3485746781928634884%26postID%3D414823464054769418n PPh Final, jika di daerah Tangerang Selatan dgn NJOPTKP sebesar Rp. 60 jt

    ReplyDelete
  14. Ini adalah soal osk ekonomi 2016. Boleh minta pembahasannya??
    Sebuah bangunan dengan ukuran panjang 10 Meter, lebar 15 Meter, tinggi 8
    Meter, berdiri di atas tanah berukuran panjang 40 Meter dan lebar 80 Meter.
    Harga jual tanah per M2 Rp600.000,00 dan bangunan Rp500.000,00 per M2 . Jika
    NJOPTKP di wilayah tersebut Rp15.000.000,00 maka besarnya PBB yang harus
    dibayarkan sebesar….

    ReplyDelete

Post a Comment

Thanks for coming, kritik dan sarannya kami tunggu, berkomentarlah dengan sopan | Mohon maaf apabila komentar atau pertanyaan yang tidak terjawab karena keterbatasan waktu dan ilmu | Semoga artikel ini bermanfaat.