Pengertian Wajib Pajak
Pengertian Wajib Pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang berdasarkan ketentuan perundang undangan perpajakan untuk menjalankan kewajiban perpajakan termasuk didalamnya pemungut pajak atau pemotongg pajak tertentuWajib Pajak |
Badan merupakan kumpulan orang dan atau modal yang adalah satu kesatuan yang menjalankan usaha ataupun tidak yang tidak menjalankan usayh yang mencakup perseoran terbatas, perseroan komantider, perseraon lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan berbentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sospol (sosial politik), maupun organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan yang lain.
Berdasarkan Pengertian diatas, Wajib Pajak terdiri atas :
- Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi
- Wajib Pajak (WP) Badan
- Wajib Pajak (WP Bendahara yang sebagai pemungut serta pemotong Pajak
- Wajib Pajak (WP) Domisili atau tunggal
- Wajib Pajak (WP) Pusat
- Wajib Pajak (WP) Cabang serta WP orang pribadi tertentu
Kewajiban Wajib Pajak
Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarken diri, melakukan sendiri perhitungan pembayaran serta pelaporan pajak yang terutang sesuai denagn sistem self assessment.
Referensi dan Sumber :
Comments
Post a Comment
Thanks for coming, kritik dan sarannya kami tunggu, berkomentarlah dengan sopan | Mohon maaf apabila komentar atau pertanyaan yang tidak terjawab karena keterbatasan waktu dan ilmu | Semoga artikel ini bermanfaat.