Ini 7 Hak Pemegang Saham Perusahaan


Hak pemegang saham atau yang sering disebut stockholder atau shareholder adalah satu hal yang mutlak dimiliki dan penggunaannya tergantung pada pemegang saham tersebut.

Pemegang saham bisa orang pribadi atau badan hukum. Dan hak pemegang saham perusahaan antara lain :

hak pemegang saham
7 hak pemegang saham perusahaan

1. Hak Mendapatkan Bagian Keuntungan

Sebagai pemilik perusahaan, sudah barang tentu pemegang saham berhak atas laba yang dihasilkan oleh perusahaan.

Sepanjang tahun perusahaan pontang panting mencari laba tujuannya hanya untuk membuat pemiliknya lebih makmur.

Laba dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk DIVIDEN.

Apa itu dividen ?

Deviden adalah pembagian laba kepada pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan saham diperusahaan.

Jadi misalkan perusahaan membagikan dividen sebesar Rp 1.000.000 dan jika seseorang memiliki 25 persen kepemilikan saham diperusahaan tersebut, maka dia akan memperoleh bagian dividen sebesar:

Rp 1.000.000 x 25 % = Rp 250.000

Memang....

Dividen tidak harus dibagikan.

Ada kalanya laba yang dihasilkan akan digunakan kembali untuk membiayai semua kebutuhan perusahaan diperiode yang akan datang.

Laba akan ditahan untuk diputar kembali, diinvestasikan kembali supaya bisa menghasilkan laba yang lebih besar lagi.

Jadi, laba ditahan bisa dikatakan hanya akan menunda pembagian dividen.

2. Hak Mengelola dan Mengontrol Perusahaan

Yang namanya pemilik.

Dia bebas melakukan apa saja terhadap apa yang dia miliki.

Namun harus sesuai dengan aturan aturan yang ada.

Termasuk dalam hal bagaimana perusahaan akan dikelola.

Ada batasan batasan tertentu bagi pemegang saham dalam pengelolaan perusahaan.

# Hak Suara

Salah satu hak pemegang saham adalah hak untuk hadir dan memberikan suara pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Kebijakan penting perusahaan biasanya dilakukan dalam RUPS perusahaan dengan syarat, ketentuan dan tata tertib yang telah ditentukan.

Namun tidak semua pemegang saham mendapatkan hak tersebut. Tergantung pada jenis saham yang dimiliki.

Umumnya hanya pemilik saham dengan "hak suara" yang berhak hadir di RUPS sesuai dengan persentas saham yang dimiliki

Umumnya adalah jenis saham biasa yang memiliki hak suara.

1 lembar saham = 1 suara.

Dalam RUPS, pemegang saham bisa melakukan hal seperti:
  1. Memilih atau memberhentikan dewan direksi dan komisaris perusahaan
  2. Mengubah anggaran dasar (AD/ART) yang berkaitan dengan pengaturan dewan direksi, dewan komisaris, RUPS dan lain lain.
  3. Melakukan perubahan terhadap kondisi fundamental perusahaan
  4. Menentukan kebijakan strategis perusahaan
  5. Hak hak lain yang terdapat pada anggaran dasar perusahaan dan undang undang perseroan terbatas

3. Hak Preverentif

Hak preferentif adalah hak dimana pemegang saham berhak untuk mendapatkan persentase kepemilikan yang tetap/sama apabila perusahaan melakukan penambahan saham baru.

Maksudnya begini..

Ketika perusahaan membutuhkan dana dan untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, perusahaan memilih untuk menerbitkan saham baru.

Maka yang berhak membeli saham baru tersebut pertama kali adalah pemegang saham lama.

Peristiwa ini lebih sering disebut dengan Right Issue.

Ceritanya begini...

Ketika perusahaan bermaksud menambah modal dengan menerbitkan saham baru, perusahaan wajib menawarkan saham baru tersebut kepada pemegang saham lama.

Apabila pemegang saham lama tidak membeli saham baru tersebut hingga tanggal yang telah ditentukan, maka perusahaan berhak menjual saham baru tersebut kepada investor yang lain di pasar modal.

Jadi, ketika perusahaan menerbitkan saham baru dan pemegang saham lama membelinya, maka persentase kepemilikan saham tidak akan berubah.

Namun ketika pemegang saham lama tidak membelinya, maka persentase kepemilikan pemegang saham lama akan berkurang karena ada investor baru yang masuk.

4. Hak Mendapatkan Aktiva Perusahaan

Pemegang saham berhak untuk mendapatkan aktiva perusahaan ketika perusahaan mengalami kebangkrutan.

Namun...

Pemegang saham tidak serta merta langsung bisa mengambil bagian aktiva perusahaan ketika dinyatakan pailit/bangkrut.

Pertama... 

Perusahaan diwajibkan untuk membayar atau melunasi kewajiban dan utang yang dimiliki terlebih dahulu.

Ketika semua kewajibannya sudah dipenuhi, barulah pemegang saham berhak mendapatan bagian aset perusahaan jika masih ada aktiva yang tersisa.

Apabila tidak ada yang tersisa, maka pemegang saham tidak akan mendapatkan apa apa.

5. Hak Mendapatkan dan Memeriksa Informasi

Informasi yang dimaksud adalah informasi yang diberikan oleh direksi yang berisi tentang kinerja perusahaan.

Informasi tersebut biasanya berupa laporan keuangan perusahaan.

Laporan keuangan perusahaan mencerminkan kinerja direksi perusahaan yang ditunjuk oleh pemegang saham.

Selain mendapatkan laporan keuangan, pemegang saham juga berhak memeriksa laporan keuangan tersebut dengan melakukan audit oleh pihak ketiga (auditor independen)

Hal ini dilakukan agar laporan keuangan yang diterimanya benar benar bisa dipercaya dan tidak ada kesalahan yang material yang bisa merugikan pemegang saham.

Laporan keuangan biasanya berupa neraca keuangan, laporan arus kas, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Apabila kinerja perusahaan baik, pemegang saham biasanya akan mengapresiasi direksi dengan memberikan bonus.

Namun apabila laporan kinerja buruk, pemegang saham berhak mengganti direksi tersebut.

6. Hak Mengubah Akte Perusahaan

Yang namanya pemilik perusahaan.

Bisa saja mengubah akte pendirian perusahaan.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan pemegang saham mengubah akte perusahaan, diantaranya:
  1. Perubahan lini bisnis perusahaan
  2. Pergantian direksi. Baik dipecat atau mengundurkan diri
  3. Adanya tambahan modal dari pihak lain dan pihak lain tersebut ingin namanya tercantum dalam akte
  4. Berpindahnya alamat operasi perusahaan ke kota atau provinsi lain
  5. Adanya tambahan modal dari modal asing
Tentunya mengubah akte perusahaan ini harus melewati syarat dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

7. Hak Kekebalan

Hak kekebalan maksudnya adalah hak kekebalan (imunitas) dari tanggung jawab pribadi terhadap kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan.

Misalnya perusahaan mempunyai hutang.

Pemegang saham tidak bisa dituntut oleh kreditor untuk melunasi utangnya.

Kreditor hanya bisa menuntut perusahaan. Bukan pemegang saham.

Karena secara hukum pemegang saham dan perusahaan adalah 2 entitas yang berbeda.

Ketika perusahaan tidak mampu melunasi hutangnya, kreditur hanya bisa menuntut perusahaan kepengadilan agar dipailitkan.

Tidak bisa menuntut pemegang saham.

Penutup

# Beda Jenis Saham

Tidak semua pemegang saham mendapatkan hak seperti yang telah disebutkan diatas.

Beda jenis saham, beda pula hak yang dimilikinya.

Jenis saham biasanya terdiri dari saham biasa dan saham preferen.

Terdapat perbedaan hak diantara kedua jenis saham tersebut.

Contohnya, hak menerima dividen dan hak suara.

Pemegang saham preferen menjadi prioritas ketika dibagikan dividen, baik dari segi jumlah dividen yang dibayarkan maupu waktu pembayaran dividen. 

Namun mereka tidak memiliki hak suara.

Sebaliknya, walaupun pemilik saham biasa tidak menjadi prioritas dalam pembayaran dividen, namun mereka memiliki hak suara yang bisa mempengaruhi kondisi perusahaan.

# Beda Peraturan

Dan semua hak pemegang saham diatas tidak berlaku jika ada batasan batasan tertentu yang ditetapkan dalam akte pendirian perusahaan atau oleh undang undang yang berlaku.

Hak hak pemegang saham diatas adalah hak yang umumnya terdapat pada perusahaan.

Namun setiap perusahaan memiliki anggaran dasar yang mungkin berbeda satu dengan yang lainnya.

Misalnya, saya ambil contoh perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk.

Disana terdapat anggaran dasar PT Lippo Cikarang yang saah satu isinya adalah:
  • Pemegang saham berhak meminta secara tertulis kepada perseroan agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) apabila pemegang saham minimum 10% dari total pemegang saham. (sumber)
Bahwa peraturan anggaran dasar tersebut hanya berlaku untuk PT Lippo Cikarang Tbk.

Pada perusahaan lain kemungkinan peraturannya akan berbeda lagi.

Baik mengenai isi, mekanisme maupun hak pemegang sahamnya.



Comments

  1. Wah, penjelasannya sangat lengkap. Sudah semestinya calon pemegang saham memahami apa saja yang menjadi hak-haknya. Terima kasih, Admin, atas penjelasannya. Jangan lupa main-main ke website kami, EDUSAHAM (dot) COM. Kami menyediakan banyak artikel tentang investasi saham, pasar modal, hingga pembahasan mengenai variabel penelitian manajemen keuangan. Semoga bermanfaat, dan ditunggu, ya, kunjungannya.

    ReplyDelete
  2. apakah menguasai saham mayoritas sama dengan menjual aset Bank Bukopin ? demikian isu yg berkembang di masyarakat sekan akan Bukopin di gadai ke kokmin...mohonb penjelasan

    ReplyDelete

Post a Comment

Thanks for coming, kritik dan sarannya kami tunggu, berkomentarlah dengan sopan | Mohon maaf apabila komentar atau pertanyaan yang tidak terjawab karena keterbatasan waktu dan ilmu | Semoga artikel ini bermanfaat.