Akuntan Pendidik merupakan salah satu jenis dari bermacam macam profesi akuntansi dan akuntan pendidik ini termasuk profesi yang sangat vital dan dibutuhkan oleh dunia per-akuntansi-an.
Mengapa?
Lha coba anda belajar akuntansi, tapi tidak ada guru ?
Hah?
Lalu akuntan yang handal itu lahir darimana coba ?
Lha coba anda belajar akuntansi, tapi tidak ada guru ?
Hah?
Lalu akuntan yang handal itu lahir darimana coba ?
Jadi guru adalah akuntan pendidik ?
Ya, tapi lebih luas lagi, mari kita simak.
Ya, tapi lebih luas lagi, mari kita simak.
Menjadi Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik |
Profesi akuntan pendidik adalah bidang profesi akuntansi yang memberikan jasa pelayanan pendidikan akuntansi kepada masyarakat lewat lembaga lembaga pendidikan yang ada untuk menciptakan akuntan-akuntan yang terampil serta professional.
Profesi akuntan pendidik benar benar dibutuhkan untuk kemajuan profesi akuntansi karena untuk mewujudkan dan mencetak calon calon akuntan yang handal ada ditangan mereka.
Profesi akuntan pendidik benar benar dibutuhkan untuk kemajuan profesi akuntansi karena untuk mewujudkan dan mencetak calon calon akuntan yang handal ada ditangan mereka.
Ini dia beberapa tugas tugas dari seorang akuntan pendidik yang harus dilakukan. tugas akuntan pendidik:
- Menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
- Mengajar akuntansi di berbagai lembaga pendidikan
- Melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu akuntansi
Untuk menjadi seorang akuntansi pendidik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, apa saja?
Seseorang berhak menyandang gelar akuntan pendidik apabila sudah memenuhi syarat dibawah ini:
Seseorang berhak menyandang gelar akuntan pendidik apabila sudah memenuhi syarat dibawah ini:
- Pendidikan sarjana jurusan akuntansi dari fakultas ekonomi sebuah perguruan tinggi yang diakui menghasilkan gelar Akuntan atau Universitas swasta yang ber-afiliasi dengan satu perguruan tinggi yang telah memiliki hak untuk memberikan gelar Akuntan.
- Mengikuti UNA (Ujian Nasional Akuntansi) yang diselenggarakan konsorsium pendidikan tinggi ilmu ekonomi yang didirikan sesuai Surat Keputusan Menteri RI tahun 1976.
Tidak begitu sulit kan?
Lalu, apa saja yang harus dikuasai oleh akutan pendidik?
Hal yang harus dikuasai oleh seorang akuntan pendidik antara lain:
Hal yang harus dikuasai oleh seorang akuntan pendidik antara lain:
- Bisa melakukan alih pengetahuan atau transfer of knowledge tentang akuntansi kepada murid atau mahasiswanya.
- Mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi serta menguasai pengetahuan akan bisnis dan akuntansi, serta teknologi informasi.
- Dapat mengembangkan pengetahuannya dengan melakukan penelitian.
Informasi tambahan:
Organisasi/lembaga penghasil akuntan pendidik adalah IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) -Kompartemen Akuntan Pendidik yang telah dibentuk pada 16 Maret 1996 dalam rapat pembentukan di Kota Yogyakarta.
Memiliki rencana strategis yang terdiri atas visi, misi nilai nilai serta sasaran dan program pengembangan.
Ada 3 program kerja IAI Kompartemen Akuntan Pendidik yaitu program kerja bidang pendidikan, bidang penelitian, dan juga bidang kerjasama.
Memiliki rencana strategis yang terdiri atas visi, misi nilai nilai serta sasaran dan program pengembangan.
Ada 3 program kerja IAI Kompartemen Akuntan Pendidik yaitu program kerja bidang pendidikan, bidang penelitian, dan juga bidang kerjasama.
Sejak tahun 2001 dilakukan pembenahan sistem pendidikan akuntansi
Sebelumnya seorang alumni/lulusan akuntansi dari fakultas ekonomi di universitas/perguruan tinggi negeri dengan otomatis mendapatkan gelar Akt. (akuntan).
Berbeda dengan seorang alumni dari universitas swasta yang harus mengikuti Ujian Nasional Akuntansi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan gelar serupa.
Kebijakan seperti ini dinilai merupakan sebuah diskriminasi terhadap universitas/perguruan tinggi swasta, bahkan tidak ada jaminan standarisasi profesi akuntan.
Maka dari itu dikeluarkanlah keputusan Menteri Pendidikan Nasional melalui SK No. 179/U/2001 diamana gelar Akuntan (Akt.) hanya bisa didapat melalui PPAk.
Sebelumnya seorang alumni/lulusan akuntansi dari fakultas ekonomi di universitas/perguruan tinggi negeri dengan otomatis mendapatkan gelar Akt. (akuntan).
Berbeda dengan seorang alumni dari universitas swasta yang harus mengikuti Ujian Nasional Akuntansi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan gelar serupa.
Kebijakan seperti ini dinilai merupakan sebuah diskriminasi terhadap universitas/perguruan tinggi swasta, bahkan tidak ada jaminan standarisasi profesi akuntan.
Maka dari itu dikeluarkanlah keputusan Menteri Pendidikan Nasional melalui SK No. 179/U/2001 diamana gelar Akuntan (Akt.) hanya bisa didapat melalui PPAk.
Bagi anda yang ingin menjadi seorang akuntan pendidik, saya doakan cepat cepat terkabul, berusaha yang keras dan majukan dunia akuntansi di indonesia,
makasih atass pembelajarannya,,
ReplyDeleteuntuk tamatan d3 akuntansi gimana, bisa ngga jadi tenaga pendidik bidang akuntansi dan bagaimana caranya? terimakasih
ReplyDelete