Bagaimanakah Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia?
Hukum pajak adalah kumpulan aturan yang berhubungan dengan pajak. Setiap negara memiliki hukum pajaknya sendiri. Yang berbeda hukum pajak negara satu dengna dengan yang lainnya. Termasuk juga kedudukan hukum pajaknya.
Ada ada 2 jenis dan produk hukum di Indonesia: hukum perdata dan hukum publik.
Dimana kedudukan hukum pajak di Indonesia?
Bagaimana kedudukan dan hubungan hukum pajak dengan hukum yang lain?
Dimana kedudukan hukum pajak di Indonesia?
Bagaimana kedudukan dan hubungan hukum pajak dengan hukum yang lain?
Begini penjelasannya.
Kedudukan hukum pajak berada di ranah hukum publik.
Mengapa hukum pajak termasuk hukum publik?
Berdasarkan grafis diatas, lebih jelasnya: hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat. Dalam kaitannya dengan pembayaran pajak. Pemerintah sebagai fiscus atau pemungut pajak. Dan rakyat sebagai wajib pajaknya.
Apa saja yang diatur dalam hukum pajak?
Ini hal hal yang diatur dalam hukum pajak:
Kedudukan hukum pajak berada di ranah hukum publik.
Mengapa hukum pajak termasuk hukum publik?
Berdasarkan grafis diatas, lebih jelasnya: hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat. Dalam kaitannya dengan pembayaran pajak. Pemerintah sebagai fiscus atau pemungut pajak. Dan rakyat sebagai wajib pajaknya.
Apa saja yang diatur dalam hukum pajak?
Ini hal hal yang diatur dalam hukum pajak:
- Siapa subjek pajakya
- Apa objeknya
- Siapa wajib pajaknya
- Apa kewajiban subjek pajaknya
- Apa saja hak fiskus atau pemungut pajaknya
- Berapa tarifnya
- Bagaimana cara pemungutannya
- Bagaimana sanksinya jika ada pelanggaran
- Dan yang lainnya
#Peraturan Khusus Didahulukan daripada Peraturan Umum
- Bisa digunakan secara langsung untuk keperluan politik perekonomian negara
- Memiliki istilah atau ketentuan yang berbeda. Yang khas dengan bidangnya
Dalam ilmu hukum dikenal dengan istilah ini: lex specialis de rogat lex generalis. artinya: peraturan khusus diutamakan terlebih dahulu dari peraturan umum. Jika ternyata suatu perkara tidak atau belum diatur oleh peraturan khusus: baru pakai peraturan umum.
Hukum pajak adalah peraturan khusus.
Hukum publik adalah peraturan umum. Atau peraturan yang telah ada sebelumnya.
Jadi. Jika ada perkara tentang pajak: diberlakukan hukum pajak.
Jika perkara tersebut tidak diatur dalam hukum pajak: baru menggunakan hukum publik.
Bagaimana dengan sanksi atas perkara pajak?
Hukum pajak mengatur hak dan kewajiban fiskus dan wajib pajak. Termasuk juga sanksi atas sebuah perkara pajak.
Sanksi hukum bisa berupa sanksi pidana dan sanksi administrasi.
Bagaimana dengan sanksi atas perkara pajak?
Hukum pajak mengatur hak dan kewajiban fiskus dan wajib pajak. Termasuk juga sanksi atas sebuah perkara pajak.
Sanksi hukum bisa berupa sanksi pidana dan sanksi administrasi.
# Hubungan dengan Hukum yang Lain
Hukum pajak akan selalu bersinggungan dengan hukum yang lain. Bagaimana hubungan dan kedudukannya ?
Hukum pajak adalah hukum publik.
Hukum pidana adalah hukum publik.
Sama sama hukum publiknya. Kedudukannya juga sama.
Sama sama mengatur hubungan rakyat dan pemerintah.
Keduanya bisa bertemu dalam perkara hukum. Yang berkaitan dengan pajak dan tindak pidana.
Contohnya: Wajib pajak yang merusak barang sitaan karena tidak membayar utang pajaknya.
Kasus ini akan diancam dengan hukum pidana. Sanksi terhadap wajib pajak seperti ini adalah sanksi pidana. Atau jenis pelanggaran lain yang sejenis dibidang perpajakan.
Hukum pajak adalah hukum publik.
Hukum perdata bukan hukum publik
Namun keduanya bisa bertemu. Tanpa adanya tumpang tindih peraturan.
Hukum publik mengatur hubungan pemerintah dan rakyat.
Hukum perdata mengatur individu dengan individu.
Meskipun begitu. Hubungannya banyak sekali.
Ada banyak perkara yang menyatukannya. Relasi hukum pajak banyak memungut pajak atas kejadian atau perbuatan hukum perdata.
Contohnya: Pengutan pajak atas pendapatan, perpindahan hak karena warisan dan yang lainnya.
Kejadian tersebut juga bisa dipungut pajak.
Pihak yang mewarisi (individu) memberikan tanahnya kepada ahli waris (juga individu). Kejadian antar individu (hukum perdata) tapi juga masuk kedalam hukum pajak. Yang notabene adalah produk dari hukum publik.
Dan juga sebaliknya. Hukum pajak juga punya pengaruh terhadap hukum perdata. Dalam perkara tertentu.
Seperti yang disampaikan tadi: Suatu penafsiran terhadap perkara yang didahulukan pertama kali adalah peraturan khusus. Kemudian baru peraturan umum.
Dalam hal ini: hukum pajak adalah peraturan khusus. Yang diprioritaskan terlebih dahulu. Dan hukum perdata adalah peraturan umum.
Hukum pajak materiil adalah hukum pajak yang isinya menjelaskan tentang ini:
Hukum pajak formil menerangkan tentang cara menjalankan hukum pajak materiil menjadi kenyataan. Menjadi terealisasi. Tidak hanya sebatas aturan saja.
Isinya tentang ini:
# Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum publik.
Sama sama hukum publiknya. Kedudukannya juga sama.
Sama sama mengatur hubungan rakyat dan pemerintah.
Keduanya bisa bertemu dalam perkara hukum. Yang berkaitan dengan pajak dan tindak pidana.
Contohnya: Wajib pajak yang merusak barang sitaan karena tidak membayar utang pajaknya.
Kasus ini akan diancam dengan hukum pidana. Sanksi terhadap wajib pajak seperti ini adalah sanksi pidana. Atau jenis pelanggaran lain yang sejenis dibidang perpajakan.
# Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata
Hukum perdata bukan hukum publik
Namun keduanya bisa bertemu. Tanpa adanya tumpang tindih peraturan.
Hukum publik mengatur hubungan pemerintah dan rakyat.
Hukum perdata mengatur individu dengan individu.
Meskipun begitu. Hubungannya banyak sekali.
Ada banyak perkara yang menyatukannya. Relasi hukum pajak banyak memungut pajak atas kejadian atau perbuatan hukum perdata.
Contohnya: Pengutan pajak atas pendapatan, perpindahan hak karena warisan dan yang lainnya.
Kejadian tersebut juga bisa dipungut pajak.
Pihak yang mewarisi (individu) memberikan tanahnya kepada ahli waris (juga individu). Kejadian antar individu (hukum perdata) tapi juga masuk kedalam hukum pajak. Yang notabene adalah produk dari hukum publik.
Dan juga sebaliknya. Hukum pajak juga punya pengaruh terhadap hukum perdata. Dalam perkara tertentu.
Seperti yang disampaikan tadi: Suatu penafsiran terhadap perkara yang didahulukan pertama kali adalah peraturan khusus. Kemudian baru peraturan umum.
Dalam hal ini: hukum pajak adalah peraturan khusus. Yang diprioritaskan terlebih dahulu. Dan hukum perdata adalah peraturan umum.
Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formil
# Hukum Pajak Materiil
- Objek pajak
- Subjek pajak
- Perbuatan
- Tarifnya
- Segala sesuatu yang menyebabkan adanya dan terhapusnya utang pajak
- Sanksi jika melakukan pelanggaran
# Hukum Pajak Formil
Isinya tentang ini:
- Prosedur penetapan jumlah hutang pajak
- Hak mengadakan pengawasan bagi fiskus
- Menerangkan kewajiban wajib pajak untuk melakukan pencatatan pembukuan
- Menerangkan prosedur wajib pajak mengajukan banding (keberatan)
Contoh hukum pajak formil: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Terima kasih atas paparan yang disampaikan.
ReplyDeleteSama sama.. semoga tulisan kedudukan hukum pajak ini membantu anda
DeleteTerima kasih untuk materinya. Materinya mudah dipahami sehingga sangat membantu. Sekali lagi terima kasih
ReplyDelete