Bagaimanakah Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia?
Hukum pajak adalah kumpulan aturan yang berhubungan dengan pajak. Setiap negara punya hukum pajaknya sendiri. Tiap negara berbeda. Termasuk juga: kedudukan hukum pajaknya.
Maksudnya kedudukan hukum pajak? apanya yang duduk? hehe
Di Indonesia, Ada ada 2 jenis hukum: hukum perdata dan hukum publik.
Hukum pajak masuk jenis pajak yang mana?
Hukum pajak masuk jenis pajak yang mana?
Oke, lihat grafis ini: dimana kedudukan hukum pajak.
Begini penjelasannya.
Kedudukan hukum pajak masuk dalam hukum publik.
Mengapa tidak masuk perdata saja?
Singkatnya begini: hukum publik itu mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat. Anda sudah tahu: hukum pajak mengatur pemerintah dan juga rakyat.
Kedudukan hukum pajak masuk dalam hukum publik.
Mengapa tidak masuk perdata saja?
Singkatnya begini: hukum publik itu mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat. Anda sudah tahu: hukum pajak mengatur pemerintah dan juga rakyat.
Pemerintah yang mungut pajak. Rakyat yang bayar.
Pemerintah sebagai fiscus. Rakyat sebagai wajib pajak. Begitu perannya.
Apa saja yang diatur dalam hukum pajak?
Ini hal hal yang diatur dalam hukum pajak:
- Siapa subjek pajakya
- Apa objeknya
- Siapa wajib pajaknya
- Apa kewajiban subjek pajaknya
- Apa saja hak fiskus atau pemungut pajaknya
- Berapa tarifnya
- Bagaimana cara pemungutannya
- Bagaimana sanksinya jika ada pelanggaran
- Dan yang lainnya
#Peraturan Khusus Didahulukan daripada Peraturan Umum
- Bisa digunakan secara langsung untuk keperluan politik perekonomian negara
- Memiliki istilah atau ketentuan yang berbeda. Yang khas dengan bidangnya
Dalam ilmu hukum dikenal dengan istilah ini: lex specialis de rogat lex generalis. artinya: peraturan khusus diutamakan terlebih dahulu dari peraturan umum. Jika perkara belum diatur oleh aturan khusus, maka pakai aturan umum.
Hukum pajak adalah peraturan khusus.
Hukum publik adalah peraturan umum. Atau peraturan yang telah ada sebelumnya.
Jadi. Jika ada perkara tentang pajak: diberlakukan hukum pajak.
Jika perkara tersebut tidak diatur dalam hukum pajak: baru menggunakan hukum publik.
Bagaimana dengan sanksi atas perkara pajak?
Hukum pajak mengatur hak dan kewajiban fiskus dan wajib pajak. Termasuk juga sanksi atas sebuah perkara pajak.
Sanksi hukum bisa berupa sanksi pidana dan sanksi administrasi.
Bagaimana dengan sanksi atas perkara pajak?
Hukum pajak mengatur hak dan kewajiban fiskus dan wajib pajak. Termasuk juga sanksi atas sebuah perkara pajak.
Sanksi hukum bisa berupa sanksi pidana dan sanksi administrasi.
# Hubungan dengan Hukum yang Lain
Hukum pajak akan selalu bersinggungan dengan hukum yang lain. Bagaimana hubungan dan kedudukannya ?
Hukum pajak adalah hukum publik.
Hukum pidana adalah hukum publik.
Sama sama hukum publiknya. Kedudukannya juga sama.
Sama sama mengatur hubungan rakyat dan pemerintah.
Keduanya bisa bertemu dalam perkara hukum. Yang berkaitan dengan pajak dan tindak pidana.
Contohnya: Wajib pajak yang merusak barang sitaan karena tidak membayar utang pajaknya.
Kasus ini akan diancam dengan hukum pidana. Sanksi terhadap wajib pajak seperti ini adalah sanksi pidana. Atau jenis pelanggaran lain yang sejenis dibidang perpajakan.
Hukum pajak adalah hukum publik.
Hukum perdata bukan hukum publik
Hukum publik mengatur hubungan pemerintah dan rakyat.
Hukum perdata mengatur individu dengan individu.
# Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum publik.
Sama sama hukum publiknya. Kedudukannya juga sama.
Sama sama mengatur hubungan rakyat dan pemerintah.
Keduanya bisa bertemu dalam perkara hukum. Yang berkaitan dengan pajak dan tindak pidana.
Contohnya: Wajib pajak yang merusak barang sitaan karena tidak membayar utang pajaknya.
Kasus ini akan diancam dengan hukum pidana. Sanksi terhadap wajib pajak seperti ini adalah sanksi pidana. Atau jenis pelanggaran lain yang sejenis dibidang perpajakan.
# Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Perdata
Hukum perdata bukan hukum publik
Hukum publik mengatur hubungan pemerintah dan rakyat.
Hukum perdata mengatur individu dengan individu.
Keduanya bisa bertemu. Tanpa adanya tumpang tindih peraturan.
Dimana ketemuannya?
Mereka bisa bertemu di banyak tempat. Bisa ketemu di banyak perkara. Itu karena pemerintah bisa memungut pajak dikasus hukum perdata.
Mereka bisa bertemu di banyak tempat. Bisa ketemu di banyak perkara. Itu karena pemerintah bisa memungut pajak dikasus hukum perdata.
lohh.....
Begini contohnya: Masalah warisan
Pembagian warisan itu mengatur individu vs individu. ahli waris vs ahli waris yang lain. Itu masuk hukum perdata.
Tapi warisannya itu: ada pajaknya. harta yang direbutin atau dibagi bagikan itu harus bayar pajak kenegara.
Disini pemerintah datang. buat ngambil pajaknya. Jadilah aturan pajak masuk. Aturan hukum publik masuk. Aturan ini masuk ke tengah tengah kerbituan warisan. heheheh....
Seperti jahat ya pemerintah? yaa memang begitu aturannya.
Sebaliknya juga begittu. Hukum pajak bisa ngefek ke hukum perdata.
Ingat kalau ada perkara: urutannya adalah peraturan khusus. baru peraturan umum.
Sebaliknya juga begittu. Hukum pajak bisa ngefek ke hukum perdata.
Ingat kalau ada perkara: urutannya adalah peraturan khusus. baru peraturan umum.
rumusnya selalu begitu.
Hukum pajak itu peraturan khusus. Jadi prioritas, didahulukan. baru kemudian hukum perdata. tahu kan... hukum perdata adalah peraturan umum.
Hukum pajak materiil isinya tentang ini:
Hukum pajak formil itu begini: cara menjalankan hukum pajak materiil menjadi kenyataan. Direalisasikan. Bukan hanya sebatas aturan di atas kertas saja.
Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formil
# Hukum Pajak Materiil
- Objek pajak
- Subjek pajak
- Perbuatan
- Tarifnya
- Segala sesuatu yang menyebabkan adanya dan terhapusnya utang pajak
- Sanksi jika melakukan pelanggaran
# Hukum Pajak Formil
Isinya tentang ini:
- Prosedur penetapan jumlah hutang pajak
- Hak mengadakan pengawasan bagi fiskus
- Menerangkan kewajiban wajib pajak untuk melakukan pencatatan pembukuan
- Menerangkan prosedur wajib pajak mengajukan banding (keberatan)
Contoh hukum pajak formil: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Terima kasih atas paparan yang disampaikan.
ReplyDeleteSama sama.. semoga tulisan kedudukan hukum pajak ini membantu anda
DeleteTerima kasih untuk materinya. Materinya mudah dipahami sehingga sangat membantu. Sekali lagi terima kasih
ReplyDelete