Kantor Akuntan Publik


Kantor Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik

Pernah dengar Kantor Akuntan Publik ?

Nama ini jarang sekali didengar oleh orang awam. Mungkin hanya kalangan akuntan saja yang tahu

Bahkan beberapa teman teman kuliah jurusan akuntansi juga ada yang tidak tahu apa itu kantor akuntan publik atau yang banyak di singkat dengan KAP.

Padahal tempat bermukim-nya para akuntan, khususnya auditor ya di KAP ini

KAP adalah tempatnya seorang akuntan publik bekerja (baca: akuntan publik)

Kantor akuntan publik merupakan badan usaha yang sudah memperoleh izin dari Menteri Keuangan sebagai tempat bagi akuntan publik memberikan jasa.

Dalam memberikan jasa, akuntan publik harus memiliki kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan setelah izin diterbitkan.

Akuntan publik yang tidak mempunyai KAP dalam tempo lebih dari 6 bulan akan dicabut izinnya.
Berikut beberapa jasa/layanan yang biasa diberikan dan dilayani oleh kantor akuntan publik:
  • Jasa atestasi, Di dalamnya termasuk audit umum atas suatu laporan keuangan, pemeriksaan lap. keuangan prospektif, pemeriksaan pelaporan informasi keuangan proforma, me-review laporan keuangan, serta jasa audit juga atestasi yang lainnya.
  • Jasa non atestasi, jasa ini berkaitan dengan akuntansi, manajemen, keuangan, perpajakan, kompilasi, dan juga konsultasi.
Dalam pemberian jasa audit umum, Kantor akuntan publik hanya bisa menjalankan paling lama Enam tahun buku (periode akuntansi) secara berturut - turut dalam satu perusahaan.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas serta tingkat independensi KAP bersangkutan, dan menjauhkan dari konflik kepentingan.

Kantor Akuntan Publik berbentuk badan usaha perseorangan yang harus memiliki izin usaha dari menteri keuangan.

Ada beberapa syarat dalam mendapatkan izin usaha tersebut, berikut diantaranya:
  • Mempunyai izin akuntan publik.
  • Merupakan anggota IAPI.
  • Memiliki paling sedikit Dua (2) orang tetap yang mempunyai tingkat pendidikan formal akuntansi paling rendah berijazah setara D3 dan paling sedikit Satu (1) orang diantaranya memiliki ijazah sarjana.
  • Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Mempunyai Sistem Pengendalian Mutu (SPM) Kantor Akuntan Publik yang memenuhi SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) dan paling tidak mencakup aspek kebijakan mengenai seluruh dari unsur pengendalian mutu.
  • Tempat domisili Pemimpin Kantor Akuntan Publik tidak berbeda dengan alamat domisili KAP.
  • Mempunyai bukti kepemilikan atau pun sewa kantor dan denah ruangan kantor yang bisa menunjukkan bahwa kantor ter-isolasi/terpisah dari kegiatan yang lain.
  • Membuat surat pernyataan bermeterai yang mencantumkan alamat, nama serta domisili kantor dan maksud serta tujuan pendirian kantor 
  • Membuat Surat Permohonan, dan melengkapi formulir permohonan izin usaha KAP serta membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan data yang disampaikan adalah benar.
Untuk Kantor Akuntan Publik yang berbentuk persekutuan, selain syarat-syarat tadi, juga harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
  • Mempunyai NPWP KAP.
  • Mempunyai perjanjian kerja sama yang dicatat dan disahkan oleh notaris.
  • Mempunyai surat izin akuntan publik untuk Pemimpin dan Rekan akuntan publik.
  • Mempunyai tanda keanggotaan dari IAPI yang berlaku untuk Pemimpin dan Rekan akuntan publik.
  • Mempunyai surat persetujuan seluruh Rekan Kantor Akuntan Publik tentang penunjukan salah satu Rekan menjadi Pemimpin Rekan.
  • Mempunyai bukti tempat domisili Pemimpin Rekan dan Rekan Kantor Akuntan Publik.
KAP yang berbentuk persekutuan juga bisa membuka Cabang di semua wilayah Indonesia.

Nah tuh, ribet juga kan?

Perlu dukungan banyak hal, bukan hanya sekedar modal saja untuk memiliki KAP.

Dalam KAP ada beberapa bentuk usaha yang bisa digunakan:
  • Perseorangan - bentuk usaha ini hanya bisa dijalankan oleh seorang akuntan publik yang sekaligus sebagai pimpinan KAP.
  • Persekutuan Firma - Dalam bentuk usaha ini bisa didirikan oleh paling sedikit Dua orang akuntan publik dan atau 75 Persen dari semua sekutu merupakan akuntan publik. Masing - masing sekutu disebut sebagai Rekan dan salah satu sekutu merupakan Pemimpin Rekan.
  • Bentuk usaha lainnya yang sesuai dengan karakteristik profesi akuntan publik yang telah ditetapkan dan diatur oleh peraturan undang undang.
Dalam permasalahan nama KAP, kantor akuntan publik yang berbentuk badan usaha perseorangan nama KAP-nya menggunakan nama akuntan publik yang bersangkutan.

Sedangkan untuk yang berbadan usaha persekutuan, nama yang digunakan adalah nama seorang atau lebih dan ditambah dengan kata "dan rekan" di belakangnya apabila jumlah akuntan KAP-nya lebih banyak dari jumlah akuntan publik yang namanya tercantum sebagai nama Kantor Akuntan Publik

Nama kantor akuntan publik tidak boleh menggunakan singkatan.

Nah itu dia sekilas tentang Kantor Akuntan Publik yang sumbernya saya ambil mentah mentah dari wikipedia


Comments