Posts

Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia [INFOGRAFIS]

Bagaimanakah Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia? Hukum pajak adalah kumpulan aturan yang berhubungan dengan pajak. Setiap negara memiliki hukum pajaknya sendiri. Yang berbeda hukum pajak negara satu dengna dengan yang lainnya. Termasuk juga kedudukan hukum pajaknya. Ada ada 2 jenis dan produk hukum di Indonesia: hukum perdata dan hukum publik. Dimana kedudukan hukum pajak di Indonesia? Bagaimana kedudukan dan hubungan hukum pajak dengan hukum yang lain? Agar mudah memetakan dimana kedudukan hukum pajak . Lihat grafis ini. Begini penjelasannya. Kedudukan hukum pajak berada di ranah hukum publik. Mengapa hukum pajak termasuk hukum publik? Berdasarkan grafis diatas, lebih jelasnya: hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat. Dalam kaitannya dengan pembayaran pajak. Pemerintah sebagai fiscus atau pemungut pajak. Dan rakyat sebagai wajib pajaknya. Apa saja yang diatur dalam hukum pajak? Ini hal hal yang diatur dalam hukum pajak: Siapa subjek

Fungsi PENGORGANISASIAN dalam Manajemen (Organizing)

Fungsi PENGAWASAN dalam Manajemen (Controlling) dan Jenisnya

Hutang Lancar, Jenis Jenisnya dan Mengapa Dibutuhkan

6 Teori Struktur Modal: Teori ini yang paling baik?

Penjelasan Fungsi Pengarahan (ACTUATING) Dalam manajemen