Mau Jadi Konsultan Pajak? Baca Ini


Konsultan Pajak

Konsultan Pajak belakangan ini menjadi salah satu jenis pekerjaan yang banyak dibutuhkan oleh banyak masyarakat berbagai kalangan. konsultan pajak menjadi salah satu jenis profesi akuntansi

Dulu, sebelum Peraturan Menteri Keuangan no 02 tahun 2014 keluar, syarat untuk menjadi seorang konsultan pajak relatif lebih mudah.

Namun setelah PMK itu terbit 2014 lalu bisa dibilang syarat syaratnya menjadi makin sulit dibanding sebelumnya (mungkin).

Pengawasan pada konsultan pajak juga akan lebih ketat, hal ini dilakukan Dirjen Pajak agar kualitas layanan yang diberikan kepada wajib pajak mendapatkan pelayanan yang terbaik.

Konsultan Pajak

Seorang konsultan pajak tidak hanya harus mengatahui tentang Akuntansi Perpajakan saja.

Namun juga harus memahami aturan main yang baru ini supaya bisa menjadi konsultan pajak yang memiliki integritas yang tinggi dan profesional

Apa Itu Konsultan Pajak ?

Konsultan pajak adalah pihak yang memberikan layanan konsultasi perpajakan kepada WP (wajib pajak) dalam rangka menjalankan hak serta memenuhi kewajiban pajaknya yang sesuai dengan peraturan perpajakan.

Siapa yang bisa menjadi seorang Konsultan Pajak ?

Orang yang bisa menjadi seorang Konsultan Pajak adalah tiap orang perseorangan yang bisa memenuhi syarat syarat yang ditetapkan sebagai berikut:
  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Bertempat tingal di Indonesia
  • Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD
  • Memiliki kelakuan baik yang bisa dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang berwenang
  • Mempunyai NPWP
  • Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak
  • Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak

Seseorang yang pernah mengabdi sebagai pegawai di Dirjen Pajak dan mengundurkan diri sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebelum tiba batas usia pensiunnya, dan memenuhi syarat seperti dibawah ini:
  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Bertempat tingal di Indonesia
  • Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD
  • Memiliki kelakuan baik yang bisa dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang berwenang
  • Mempunyai NPWP
  • Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak
  • Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak
  • Diberhentikan secara hormat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) atas permintaan orang itu sendiri
  • sudah melewatkan jangka waktu dua tahun terhitung sijak tanggal pemberhentian sebagai PNS

Seorang pensiunan pegawai Dirjen Pajak,  yang bisa memenuhi syarat syarat berikut ini
  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Bertempat tingal di Indonesia
  • Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD
  • Memiliki kelakuan baik yang bisa dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang berwenang
  • Mempunyai NPWP
  • Menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar di Dirjen Pajak
  • Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak
  • Masa bakti di kantor Dirjen Pajak diakhiri dengan mendapatkan hak pensiun sebagai PNS
  • Mengabdi pada Dirjen Pajak sekurang kurangnya selama dua puluh tahun dan selama pengabdian di Dirjen Pajak tidak pernah dihukum karena kedisiplinan tingkat berat berdasar pada peraturan dibidang kepegawaian
  • Sudah melewatkan jangka waktu dua tahun terhitung sijak tanggal keputusan pensiun

Apakah yang dimaksud Sertifikat Konsultan Pajak ?

Sertifikat Konsultan Pajak merupakan surat keterangan atas tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak.

USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak)


Apa itu USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) ?

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah salah satu usaha yang dilakukan untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak.

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ini diikuti dengan cara berjenjang dimulai dari Ujian tingkat A ke tingkat B dan ke tingkat C

Siapa yang bisa mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?

Orang perseorangan yang mendaftar kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan beberapa syarat seperti dibawah ini

Untuk bisa mengikuti USKP tingkat A, seseorang harus mempunyai ijazah minimal Diploma III program studi (prodi) akuntansi ataupun program studi (prodi) perpajakan, atau ijazah S1 (Strata 1) atau Diploma IV yang berasal dari universitas yang terakreditasi maupun perguruan tinggi kedinasan

Untuk bisa mengikuti USKP tingkat B, seseorang harus:
  • Mempunyai atau lulus Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A
  • Mempunyai ijazah minimal S1 atau Diploma IV dari universitas yang terakreditasi ataupun sekolah tinggi kedinasan.
Untuk mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat C,seseorang harus:
  • Mempunyai atau lulus Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B
  • Mempunyai ijazah minimal S1 atau Diploma IV dari universitas yang terakreditasi ataupun sekolah tinggi kedinasan.

Siapakah yang mengadakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?

Panitia Penyelenggara USKP (Sertifikasi Konsultan Pajak)

Apa saja materi yang diuji dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ?

Materi serta soal Ujian Ssertifikasi Konsultan Pajak ditentukan oleh Panitia Penyelengaran Sertifikasi Konsultan Pajak.


Comments

  1. apa bisa seorang mahasiswa STAN Perpajakan dapat menjadi Konsultan Pajak, jika dia hanya memiliki Ijasah STAN D1 .

    ReplyDelete
  2. Kalau S1 tidak harus jurusan akuntansi ya ?

    ReplyDelete
  3. Kalau lulus D3 Akuntansi, bisa ikut USKP tingkat A, seandainya lulus, kemudian ikut tingkat B, apakah harus sekolah S1 atau D4 dulu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. yup, harus S1 atau D4 dulu baru bisa naik tingkat B

      Delete
  4. Kalau ikut USKP tingkat A dengan ijazah D3 kemudian lulus, lalu ingin mengikuti tingkat B, apakah harus ambil S1 atau D4 dulu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yup, harus ambil lanjutin S1 atau D4 dulu di PT yang udah terakreditasi

      Delete
    2. Tidak terikat dengan jabatan atau di Negara atau Pemerintah dan atau BUMN ataupun BUMD.

      Ini maksudnya gaboleh bekerja diperusahaan orang ya? Berarti gabisa jadi konsultan freelence gitu?

      Delete
  5. Iya soalnya berdasarkan aturan yang ada... yg tertera dalam pasal yg brrkaitan.... wajib mempunyai ijazah S1 atau D4

    ReplyDelete
  6. Kalau ijazah nya S1 ilmu Ekonomi bisa gak? Untuk ikut USKP ABC?

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak ada aturan yang jelas, tapi sepertinya s1 prodi akuntansi

      mungkin yang lain bisa membatu..

      Delete
  7. Brp lama waktu yg dibutuhkan utk mendapatkan sertifikasi brevet pajak

    ReplyDelete
  8. pak.. saya lulusan S1 akuntan?? bagaimana caranya menjadi konsultan pajak? bagaimana caranya mengikuti tes menjadi konsultan pajak tingkat A? dimana dan kapan saya bisa mengikuti tes untuk menjadi kosultan pajak tingkat A tersebut?? mohon di balas.. terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. mbak bisa cek di website pajak.go.id

      semoga sukses mbak putu

      Delete
  9. Apakah lulusan S1 Manajemen juga bisa menjadi konsultan pajak, atau bisa ikut ujian sertifikasi pajak?

    ReplyDelete
  10. harus lulusan s1 ya?kalau saya hanya lulusan smk bagaimana? saya bkan menjadi konsultan pjak sih,sya hya ditugaskan mengurus faktur2 pajak dll.Apakah saya juga harus kuliah s1?mhon pencerahannya

    ReplyDelete
  11. apakah uksp nya makin jauh makin bagus?

    ReplyDelete
  12. Untuk A itu bisa lulusan D3... Kalau B harus S1...intuk keterangan lebih lanjut silahkan bava di situs www.kp3skp.or.id
    Uskp periode II 2017 baru saja diselenggarakan tanggal 5 dan 6 agustus kmrn...

    ReplyDelete
  13. Mengapa konsultan pajak tidak diperkenankan melakukan profesi.lain seperti pegawai negeri ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Agar tidak ada konflik kepentingan (conflic of interest) apalagi jika menjadi pegawai pajak. tentu kontraproduktif. musuh bebuyutan

      Delete
  14. mau nanya, saya masih kuliah di diploma III perpajakan apa langkah awal yang seharusnya saya lakukan untuk nantinya bisa menjadi konsultan pajak?

    ReplyDelete
  15. seumpama kuliah di UB trus ambil jurusan akuntansi bisa jadi konsultan pajak?

    ReplyDelete
  16. Saya s1 manajeman ,apakah bisa ikut ukpi

    ReplyDelete
  17. Untuk biayanya kira2 berapa yaa untuk sampai ke tingkat c??

    ReplyDelete
  18. kalo lulusa S1-Manajemen bisa ikut Brevet A, B & C dan menjadi konsultan Pajak?

    ReplyDelete

Post a Comment

Thanks for coming, kritik dan sarannya kami tunggu, berkomentarlah dengan sopan | Mohon maaf apabila komentar atau pertanyaan yang tidak terjawab karena keterbatasan waktu dan ilmu | Semoga artikel ini bermanfaat.