Etika Profesi Akuntansi


etika profesi akuntan
etika profesi akuntansi

Etika Profesi Akuntansi

Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki etika profesi akuntansi.

Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
  • Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
  • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  • Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
  • Untuk meningkatkan mutu profesi.
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  • Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  • Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  • Menentukan baku standar
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, meliputi 3 bagian:
  1. Prinsip Etika,
  2. Aturan Etika, dan
  3. Interpretasi Aturan Etika

Prinsip Etika memberikan dasar kerangka bagi aturan etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa profesionall oleh anggota.

Prinsip Etika disahkan oleh kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya

Sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan.

Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi yang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain

Kemudian digunakan sebagai panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapan nya.

Prinsip Etika Profesi Akuntan


  • Tanggung Jawab Profesi

Ketika melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempertimbangkan moral dan juga profesional di dalam semua kegiatan yang dilakukan.

  • Kepentingan Publik

Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmen nya sebagai profesional.

  • Integritas

Untuk meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin

  • Obyektivitas

Setiap anggota berkwajiban untuk menjaga tingkat ke-obyektivitas-nya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesional

  • Kompetensi dan sifat kehati-hatian profesional

Setiap anggota wajib menjalankan jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan
Juga berkwajiban untuk mempertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan

Ini untuk memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktik, legislasi serta teknik yang mutakhir.

  • Kerahasiaan

Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional
Tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujuan terlebih dahulu
Kecuali memiliki hak atau kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.

  • Perilaku Profesional

Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.

8. Standar Teknis

Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar teknis dan standar profesional yang berhubungan/relevan.

Setiap anggota wajib untuk melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas

Dalam kode etik yang telah disebutkan pada etika profesi akuntansi sudah diatur bagaimana para akuntan harus bertindak.

Namun pada kenyataan, penyimpangan oleh para akuntan banyak terjadi.

Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan tentu saja berdampak buruk terhadap nama baik maupun tingkat kredibilitas akuntan dimata publik. 

Silahkan baca juga: Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi yang pernah terjadi, pelanggaran pelanggarannya dan yang lainnya.


Comments

  1. Tolong di jelaskan lagi yang kompetensi dan sifat kehati hatian profesional, saya masih belum paham

    ReplyDelete
    Replies
    1. kompetensi, ahli dibidangnya, tidak diragukan lagi kemampuannya.

      sebagai analogi, dokter gigi bisa dikatakan tidak kompeten dalam memeriksa hewan yang sakit, begitupun dokter hewan yang dikatakan tidak kompeten dalam menyembuhkan gigi manusia.

      walaupun sama sama dokter. tapi tidak bisa dibilang dokter yang kompeten. kecuali dokter gigi memeriksa gigi, dan dokter hewan memeriksa hewan

      karena memang kompetensinya berbeda. spesialisasinya berbeda, berlaku pula di dunia akuntansi, khususnya audit.

      kehati2an profesional. sekiranya sudah jelas, apa yang dilakukan tidak boleh dijalankan dengan ceroboh, bahkan termasuk ajakan makan malam dengan klien. tidak boleh.

      harus hati2

      semoga bisa membantu :)

      Delete
  2. Kak,tujuannya diberlakukannya etika profesi akuntansi apaan ya kak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. bisa dijadikan standard aturan profesi akuntansi, menjaga mutu jasa jasa yang diberikan oleh dunia akuntansi, khususnya audit.

      sehingga output yang dihasilkan bisa memenuhi standard dan tidak mengecewakan klien.

      memastikan semua telah berjalan dengan semestinya dan seminimal mungkin terjadi penyimpangan

      dan masih banyak lagi

      Delete

Post a Comment

Thanks for coming, kritik dan sarannya kami tunggu, berkomentarlah dengan sopan | Mohon maaf apabila komentar atau pertanyaan yang tidak terjawab karena keterbatasan waktu dan ilmu | Semoga artikel ini bermanfaat.