Bagaimanakah Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia? Hukum pajak adalah kumpulan aturan yang berhubungan dengan pajak. Setiap negara punya hukum pajaknya sendiri. Tiap negara berbeda. Termasuk juga: kedudukan hukum pajaknya. Maksudnya kedudukan hukum pajak? apanya yang duduk? hehe Di Indonesia, Ada ada 2 jenis hukum: hukum perdata dan hukum publik. Hukum pajak masuk jenis pajak yang mana? Oke, lihat grafis ini: dimana kedudukan hukum pajak . Begini penjelasannya. Kedudukan hukum pajak masuk dalam hukum publik. Mengapa tidak masuk perdata saja? Singkatnya begini: hukum publik itu mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat. Anda sudah tahu: hukum pajak mengatur pemerintah dan juga rakyat. Pemerintah yang mungut pajak. Rakyat yang bayar. Pemerintah sebagai fiscus. Rakyat sebagai wajib pajak. Begitu perannya. Apa saja yang diatur dalam hukum pajak? Ini hal hal yang diatur dalam hukum pajak: Siapa subjek pajakya Apa objeknya Siapa wajib pajaknya Apa kewajiba...
- Get link
- X
- Other Apps